Cari Berita

Breaking News

Calon PNS Dilarang Bertato dan Pakai Tindik

INILAMPUNG
Senin, 11 November 2019



Ilustrasi, dalam sebuah seleksi CPNS (google).

 

INILAMPUNGCOM : Ada yang baru dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019. Salah satunya, larangan memiliki Tato bagi pria, dan tindik di telinga buat yang wanita.

Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Senin, (11/11/2019) resmi dibuka.

Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat dan berminat bisa melakukan pendaftaran secara daring melalui situs https://sscasn. bkn.go.id  

Pada seleksi CPNS 2019 ini, Pemerintah mengalokasikan 197.111 formasi.

Rinciannya, 37.854 formasi pada 68 kementerian/lembaga dan 159.257 formasi pada 462 pemerintah daerah. Ada dua jenis formasi yang dibuka pada CPNS tahun 2019 ini, yaitu formasi umum dan formasi khusus.

Formasi khusus meliputi cum laude, diaspora, dan disabilitas pada Instansi Pusat dan Daerah, serta formasi khusus putra putri Papua dan Papua Barat, dan formasi lainnya yang bersifat strategis pada instansi pusat.

Formasi jabatan yang dibuka adalah tenaga pendidikan, kesehatan, dosen, teknis fungsional, dan teknis lainnya. Tiga besar formasi pada penerimaan CPNS kali ini adalah guru (63.324 formasi), tenaga kesehatan (31.756 formasi), dan teknis fungsional (23.660 formasi).

Seperti halnya pada penerimaan CPNS sebelumnya, setiap pelamar hanya dapat melamar pada 1 formasi di 1 instansi. Lantas bagaimana syarat dan alurnya?

Syarat-syarat umum yang harus dipenuhi para pelamar: 

1. Warga negara Indonesia
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

11. Berkelakuan baik

12. Merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D-III, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2

13. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan.

14. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi

15. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediciton dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5);

16. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik (*/dbs/kompas)

LIPSUS