Cari Berita

Breaking News

Dipersidangan Junaidi Berkilah, 1,2 M Adalah Pinjaman

INILAMPUNG
Jumat, 22 November 2019

INILAMPUNGCOM - Sidang Lanjutan kasus suap Mustafa ke DPRD, perihal persetujuan rencana pinjaman daerah, Rp 300 miliar ke PT SMI, Kembali di gelar, Kamis (21/11/2019).

Sidang kali ini, Hakim mendalami aliran dana Mustafa ke Mantan Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi, sebesar 1,2 miliar. 

Pada persidangan Junaidi menepis bahwa Rp 1,2 miliar yang diterimanya dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, adalah suap. Dia menyebut uang itu adalah pinjaman.

"Saya bilang, Pinjam. Tolonglah untuk utang-utang. Malu ditagih-tagih terus. Utang ke rentenir," kata Junaidi kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.

Ia menyebutkan, Mustafa lantas memberikan uang secara bertahap yang totalnya Rp 1,2 miliar. Uang itu diterima Junaidi melalui Taufik Rahman yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah.

Langsung dia menjelaskan, proses pemberiannya Tiga kali terima Rp 500 juta, Rp 500 juta, dan Rp 200 juta. Total Rp 1,2 miliar.

Diluar 1,2 miliar, junaidi terima saat setelah pengesahan APBD-P Lampung Tengah tahun 2017. 

Dia mengaku mendapatkan uang itu dari rekan sesama anggota DPRD Lampung Tengah yaitu Bunyana dan Roni Ahwandi tetapi belakangan saat persidangan diketahui bila uang itu berasal dari kantong Mustafa.

"Dari Bunyana Rp 10 juta, dari Roni Rp 55 juta," kata Junaidi.

Junaidi mengakui bila penerimaan uang-uang itu salah. Dia turut menyampaikan bila Rp 1,2 miliar sudah dititipkannya ke KPK untuk dikembalikan ke negara bila putusan hukumannya bersalah dan inkrah nianti.

"Tahu salah. Saya sudah kembalikan Rp 1,2 miliar," kata Junaidi.

Dipersidangan ini total ada 4 orang yang duduk sebagai terdakwa termasuk Junaidi. Tiga diantaranya juga anggota DPRD Lampung Tengah yaitu Raden Zugiri menerima Rp 1,5 miliar, Zainuddin menerima Rp 1,5 miliar dan Bunyana menerima Rp 2 miliar.(*)

LIPSUS