Cari Berita

Breaking News

Surat Sakti KPU RI, Apakah PILKADA 2020 Terganggu?

INILAMPUNG
Selasa, 19 November 2019

 

ilustrasi pilkada serentak

INILAMPUNGCOM - KPU RI menerbitkan surat pengambilalihan tugas, wewenang dan kewajiban KPU Kabupaten/kota di provinsi Lampung.  Surat dengan Nomor : 2183/SDM.12-SD/05/KPü/xr/2019 diterbitkan di Jakarta, 17 November 2019, ditandatangani langsung oleh Arif Budiman, Ketua KPU.

Surat perintah Ketua KPU RI tersebut sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung Periode 2014-2019 pada tanggal 17 November 2019. Sementara anggota KPU yang baru belum terpilih.

Hal ini menimbulkan persepsi dimasyarakat, bahwa tim pencari data terkait dugaan “uang pelican” sedang melakukan operasi. Seperti ramai diperbincangkan minggu ini, bahwa dalam rekrutmen calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/kota di Lampung ada dugaan “uang pelican”.

Menyikapi kisruh dan dugaan serta aroma jual beli maupun money politik dalam rekrutmen KPU Provinsi yang melibatkan salah satu Komisioner KPU Provinsi harus diusut tuntas. Apalagi dengan telah diambil alihnya kewenangan KPU Kab/Kota Se Propinsi Lampung oleh KPU Propinsi Lampung atas Perintah KPU RI,

“Jelas menandakan bahwa ada “sesuatu” yang terjadi “KPU harus mengkaji dan mengurai persoalan ini secara komprehensif. Karena kuat dugaan kasus ENF tidak berdiri sendiri,” kata Komisioner Bawaslu Ade Asyari, seperti dilansir sinarlampung.com, 18 November 2019

Menurut Ade Asyari, bahkan sudah seharus nya KPU juga melakukan terobosan – terobosan, yaitu mulai dari proses rekrutmen timsel bahkan timselnya sendiri harus diusut tuntas. “Serta di buka lagi penilaian penilaian dan rekaman rekaman yang di lakukan oleh Timsel terhadap Calon Anggota KPU Propinsi dan juga KPU Kab/Kota,” katanya.

Kemudian menurut akademisi FISIP UNILA, terkait pengambilalihan kerja dan wewenang oleh KPU Provinsi Lampung, mengatakan wajar karna belum ada komisioner yang definitif dari seleksi komisioner kemarin. Sementara masa kerja KPU Kabupaten/kota 2014-2019 sudah berakhir.

“Sehingga untuk mengisi kekosongan komisioner dan agar tahapan pilkada 2020 tetap terlaksana maka perlu pengambilalihan kerja dan wewenang oleh KPU Provinsi,” tambah Himawan Indrajat

Selanjutnya, ketika ditanya apakah berdampak pada pelaksanaan pilkada serentak 2020. Himawan menjelaskan bahwa menurutnya tidak. “Karena ini kan pengambilalihan sementara sampai ada komisioner KPU Kab/Kota baru terpilih” tambahnya.(zal)

LIPSUS