Cari Berita

Breaking News

KPK Akan Panggil Lagi Cak Imin

INILAMPUNG
Sabtu, 30 November 2019

INILAMPUNGCOM - Mangkirnya Muhaimin Iskandar dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, akan dianalisis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini langsung disampaikan oleh Laode M Syarif, Wakil Ketua KPK.

Menurut Laode, tidak mungkin seseorang bisa sibuk selama satu bulan. "Surat itu akan dianalisis lagi oleh KPK, tidak mungkin sibuk selama satu bulan penuh. Nanti dicek," kata Laode di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11).

Cak Imin dipanggil penyidik KPK pada Selasa (9/11) terkait kasus dugaan suap proyek Kementerian PUPR. Namun saat itu tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. 

Ketua Umum PKB mengirimkan surat balasan, bahwa belum bisa memenuhi panggilan sampai Desember 2019. Muhaimin Menyebut masih menjalani dinas sebagai Wakil Ketua DPR 2019-2024.

Laode melanjutkan, dia berharap siapa pun yang dipanggil KPK, terutama pejabat publik bisa kooperatif.

"Saya tidak mau sebut individu. Tetapi kami selalu berharap, baik saksi atau tersangka untuk kooperatif. Apalagi pejabat publik, harus memberi contoh agar diikuti masyarakat," ujar Laode.

Sementara, Febri Diansyah pada Selasa (26/11) menyampaikan, KPK akan mempelajari daftar kegiatan cak Imin, Sampai 23 Desember. Selanjutnya KPK akan memanggil ulang cak imin.

"Semua anggota DPR kalau dipanggil pasti juga punya kegiatan setiap hari kan," ucapnya.

Sebelumnya Wakil Gubernur Lampung Telah diperiksa 8 jam di Gedung Merah Putih, selasa (26/11).

Cak Imin juga sejatinya bersaksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Hong Artha. Perkara itu, juga melibatkan bekas politikus PKB yakni Musa Zainuddin. 

Pengadilan terlebih dahulu memvonis penjara selama sembilan tahun Musa lantaran terbukti telah menerima suap sebesar Rp7 miliar.

Belakangan, Musa mengajukan status justice collobarator (JC) dari dalam tahanan. Dalam nota permohonan itu, Musa mengaku tidak menikmati uang tersebut seorang diri. Dituliskannya, sejumlah petinggi partai PKB turut menikmati aliran dana korupsi tersebut.

Dalam permohonan itu, Musa menerangkan telah memberikan uang kepada Cak Imin sebesar Rp6 miliar melalui mantan Sekretaris Jendral PKB Jazilul Fawaid. Tak hanya itu, Ketua Fraksi PKB di DPR Helmy Faishal, juga disebut turut diminta Musa membantu menghubungi Cak Imin agar dapat mengambil uang tersebut dari Jazilul.

Disisi lain, Hong Artha diduga kuat telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. 

Diduga Artha telah memberikan uang sebesar Rp10,6 miliar. Pemberian dilakukan pada 2015. Selain itu, Hong Artha juga diduga telah memberikan uang senilai Rp1 miliar kepada Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota DPR periode 2014-2019 pada 2015.

Atas perbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

LIPSUS