Cari Berita

Breaking News

Meski Ada Larangan, Pendamping PKH Dilantik Jadi Anggota KPU

INILAMPUNG
Kamis, 21 November 2019


INILAMPUNGCOM - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota Provinsi Lampung dilantik hari ini, Kamis (21/11). Melalui surat KPU Provinsi Lampung dengan nomor 1084/PP.01.3-SD/Sek-Prov/XI/2019 rencanaya 75 pelantikan dilaksanakan pukul 11.00 WIB di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat.

Sejumlah nama-nama yang akan dilantik, sudah tertuang di surat KPU RI nomor 71/SDM.13Pu/KPU/XI/2019. Didalamnya terdapat 10 nama yang kemudian diambil 5 rangking teratas yang akan disumpah. sk kpud

Namun belakangan diketahui  calon anggota KPU yang dipertanyakan tekait status pekerjaan. Salah satunya di Kabupaten Lampung Tengah.

Seperti yang disampaikan Yusuf, dari temuannya Adi Hasan Basri diketahui saat ini masih tercatat sebagai Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Adapun Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga nomor 04.F/SK/LJS.JSK.TU/01/2019 tentang pengangkatan pendamping sosial Program Keluarga Harapan tahun 2019. Terlampir nomor urut 982 atas nama Adi Hasan Basri SH.I Pendamping PKH Kecamatan Bumi Nabung. sk pendamping sosial

Ketua Lembaga Kajian Pembangunan dan Hak Demokrasi (Elkade) menyebut, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial No 01/LJS/08/2018 Tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan Pasal 10 Huruf j yang menyebutkan tidak boleh menjadi pegawai atau petugas pelaksana pemilihan umum pusat, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, kecamatan, dan/atau desa/kelurahan/nama lain. Peraturan dirjen

Berdasarkan  Perarturan PKPU No. 1 Tahun 2018 , tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/kota pada BAB II Pasal 5 Butir J berbunyi, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan dipemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon. pkpu no 1 tahun 2018

Maka dengan ini Yusuf berharap ini menjadi perhatian khusus bagi KPU RI dan KPU Provinsi Lampung untuk menegakkan asas jujur,adil, kepastian hukum.(*)

LIPSUS