Cari Berita

Breaking News

Akhir Petualangan Tamong, Pengedar Juga Pemakai

INILAMPUNG
Senin, 09 Desember 2019

INILAMPUNGCOM - Diujung tahun 2019 nasib apes menimpa Ibnu Oktavit, Pria yang biasa disapa tamong tak dapat lagi menghirup udara segar.

Ibnu adalah warga pekon Gisting Atas kecamatan  Gisiting, Tanggamus. Pria yang juga sebagai petani, kini dirumahkan oleh Satnarkoba Polres Tanggamus.

"Tersangka Ibnu Oktavit bernama panggilan Tamong merupakan DPO, berhasil ditangkap pada Sabtu (7/12/19) pagi saat berada diseputar Gisting," terang AKP Hendra Gunawan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Senin (3/12/19).

Pria 23 tahun itu sudah lama jadi buronan (DPO), kasus narkoba.

Selama buron enam bulan, ia masih terus jajan barang haram itu. Sabu dan Ganja. Sebab, Usai ditangkap hasil tes urin menunjukan positif mengonsumsi.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan menerangkan, Sebelum Tamong menyandang Daftar Pencarian Orang (DPO), sudah terlebih dahulu kawannya ditangkap.

"Berdasarkan keterangan tersangka Riko kala itu, barang bukti Narkoba berasal dari tersangka Ibnu alias Tamong," kata AKP Hendra.

Hendra bercerita, penetapan DPO Ibnu. Berawal dari penangkapan Riko Irawan pada Sabtu (8/6/201) pukul 21.00 Wib, di Pekon Gisting Bawah. Bersamanya juga diamankan barang bukti 1 linting ganja bekas pakai, 3 buah batang ganja dan 1 handphone merk lenovo.

"Berdasarkan keterangan tersangka Riko kala itu, barang bukti Narkoba berasal dari tersangka Ibnu alias Tamong," ujarnya.

Diungkap kemana saja pelarian tersangka, Kasat mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, ia tidak keluar Tanggamus namun berpindah-pindah tempat.

"Dia tidak kabur ke luar daerah, hanya dia dikebal licin selalu berpindah tempat, sehingga ketika kami mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di sekitaran wilayah Gisting segera melakukan penangkapan," cerita kasat.

Untuk saat ini, Tamong masih dalam pemeriksaan intensif, mengungkap jaringan lebih tinggi.

Kini petualangan Ibnu alias Tamong sudah berakhir, dengan pasal 111 junto 112 UU Nomor 35 Tahun 2019, Ia bersiap menerima minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.(su/rls/inilampung)

LIPSUS