Cari Berita

Breaking News

Delapan Unit PTPN VII Raih Penghargaan Industri Hijau 2019

INILAMPUNG
Senin, 16 Desember 2019

Penghargaan Industri Hijau 2019 Kementerian Perindustrian. Foto. Ist.

INILAMPUNG.COM - Delapan unit industri di bawah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII memperoleh Penghargaan Industri Hijau 2019 dari Kementerian Perindustrian RI.

Empat unit di antaranya mendapat penilaian sempurna, level 5 yang merupakan peringkat tertinggi. Yakni, pabrik pengolahan karet Unit Kedaton, Unit Wayberulu, Unit Tulungbuyut. Satu lagi, pabrik kelapa sawit Unit Bekri. Keempat unit ini termasuk 85 industri yang mendapat level 5.

Empat unit lainnya mendapat penghargaan level 4. Yakni, Unit Cinta Manis dan Bungamayang (pabrik gula), Unit Tebenan dan Unit Pematang Kiwah (pabrik pengolahan karet). Di level 4 ini ada 53 industri dari ribuan industri yang dinilai secara nasional.

Penghargaan diserahkan Menteri Perindustrian Agus G Kartasasmita di Jakarta, Senin (16-12-2019).

Direktur Utama PTPN VII Muhammad Hanugroho menyampaikan apresiasi tinggi kepada Unit-Unit yang memperoleh penghargaan. Ia menyebut, industri hijau adalah kebutuhan bagi setiap usaha yang ingin tetap berada di orbit industri internasional.

“Kalau indutri kita tidak ramah lingkungan, modern, dan akuntabel, maka jangan berharap mendapat tempat di kencah  industri global. Sebab, dunia tidak hanya melihat produk ansich, mereka juga akan merunut bagaimana produk itu dihasilkan. Jika tidak ramah lingkungan, sebaik apapun produk kita, mereka akan menolak,” kata dia.

Tentang penerapan industri hijau di lingkungan PTPN VII, Oho menyatakan semua pabrik PTPN VII melakukan proses secara ketat. Ia mengaku, hampir semua pabrik, baik karet, kelapa sawit, gula, maupun teh, semua dibangun dengan wawasan lingkungan. Dari proses pemanenan hingga menjadi produk, termasuk pengolahan limbahnya dilakukan secara ketat.

Sementara Menteri Agus G Kartasasmita mengatakan, industri yang ramah lingkungan adalah prasyarat sangat penting. Sebab, kata dia, dalam maklumat era Industri 4.0, selain mengedepankan pencapaian otomasi penggunaan teknologi informasi dalam semua aspek, juga memberi tempat tertinggi dalam hal keberlanjutan atau sustainable industry.

Penghargaan Industri Hijau yang diselenggarakan Kementerian Perindustrian sebagai apresiasi kepada pelaku industri, baik milik negara maupun swasta dalam melakukan upaya berproduksi tanpa merusak lingkungan.

Aspek-aspek yang dinilai dalam pemberian penghargaan ini, sebagaimana dikutip dari kemenperin.go.id, mencakup 10 item.

Penilaian yang dilakukan oleh tim dari Kementerian, unsur Perguruan Tinggi, LSM Lingkungan, dan stakholder lainnya akan menyisir dokumen legalitas usaha. Lalu, aspek ketaatan melaksanakan kewajibannya membayar berbagai pajak. Berikutnya adalaj dokumen Amdal secara lengkap sesuai denganm industri yang dijelankan.

Aspek berikutnya adalah laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup; deskripsi proses produksi yang dilengkapi dengan diagram alir; neraca massa/bahan, neraca energi, dan neraca air di kegiatan proses produksi.

Sugeng Budi Prasongko, Manajer Unit PTPN VII Wayberulu yang hadir menerima penghargaan menyatakan terima kasih. Ia mengapresiasi tim penilai untuk Penghargaan Industri Hijau 2019 yang telah memberi penilaian terbaik untuk perusahaan yang mengolah getah karet menjadi karet olahan setengah jadi itu.

“Ya, tentu saya menyampaikan terima kasih kepada Kemenperin dan tim penilai. Untuk diketahui, penilaian yang dilakukan tim kepada kami bukan datang satu kali kemudian mendapat peniaian. Prosesnya panjang dan kontinue. Artinya, kami juga dinilia kepatuhan menjalankan rekomendasi penilaian itu konsisten atau tidak,” kata dia di Jakarta.

Senada, Willy Mulyawan, Manajer Unit Kedaton, mengaku seluruh pekerja di pabrik pengolah karetnya bekerja dengan wawasan lingkungan, sesunggunya bukan untuk mengejar penghargaan. Di kompleks pabriknya, kata dia, saat ini terus diciptakan suasana industri yang bukan hanya “hijau” dalam arti ramah lingkungan, tetapi juga hijau oleh tetumbuhan.

“Kami berusaha menciptakan kompleks kerja yang alamiah, meskipun ada pabrik. Selain proses produksinya yang ramah lingkungan, di setiap sudut juga kami tanami apa pohon dan tanaman apa saja yang bikin kita merasa bukan di pabrik,” kata dia.

Program penghargaan ini diberikan sejak 2010 kepada Perusahaan Industri Nasional yang terbagi dalam 3 kategori. Yakni, Industri Besar, Industri Menengah, dan Industri Kecil.
Proses verifikasi dan penilaian dilakukan oleh Tim Teknis dan Dewan Pertimbangan yang berasal dari unsur pemerintah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan instansi terkait lainnya.

Mekanisme proses verifikasi dan penilaian akan dilakukan dengan metode kunjungan/verifikasi ke Perusahaan Industri dan mengundang Perusahaan Industri untuk presentasi. (rls/inilampung.com).

LIPSUS