Cari Berita

Breaking News

Divestasi Natarang Mining: Lampung dapat Apa ?

INILAMPUNG
Selasa, 17 Desember 2019



Oleh : Nizwar Affandi

SETELAH menulis tentang neraca perdagangan Lampung dua minggu yang lalu, tulisan yang jauh lebih panjang tentang lintasan kejadian dan capaian pemerintahan Gubernur Arinal dan Wakil Gubenur Nunik selama enam bulan (semester) pertama sesungguhnya sudah siap untuk dikirimkan ke beberapa redaktur media. Nasehat dari banyak senior dan teman-teman khususnya setelah membaca tulisan saya yang terakhir tentang kondisi neraca perdagangan yang sampai menjelang tutup tahun ini masih defisit, ternyata cukup ampuh membuat saya memilih menyimpan saja tulisan itu dan mencari jalan lain untuk menyampaikannya dengan cara yang lebih ramah dan tidak mengundang kesalahpahaman.

Saya tentu bukan seorang polimatik yang menguasai berbagai disiplin ilmu seperti para Mpu dan filsuf di masa lampau, saya menulis hanya dengan modal pengetahuan ala kadarnya namun Insha Allah digerakkan oleh rasa keingintahuan yang tinggi dan kecintaan yang mendalam terhadap Lampung. Bukan karena merasa sok tahu apalagi merasa pandai dalam semua hal khususnya yang berada di luar disiplin ilmu yang pernah saya tempuh. Selama ini saya terpaksa menulis melintasi garis demarkasi disiplin ilmu saya sendiri hanya karena saya tidak sabar menunggu tulisan para guru besar dan doktor di Lampung tentang isu-isu faktual dan krusial yang terjadi atau akan terjadi di Lampung.

Kemarin pagi saya dikirimi seorang teman foto berita surat kabar tentang Natarang Mining, tentang keluhan soal tanggungjawab sosial perusahaan itu terhadap masyarakat sekitar yang terdampak aktivitas pertambangan mereka. Saya hampir tidak jadi menulis artikel ini karena khawatir nanti kembali dianggap sok mengerti soal tambang baik dari sisi teknis, manfaat ekonomi maupun dampak sosialnya. Tetapi karena perusahaan itu berada di kampung halaman almarhum Ayah saya, saya Bismillah saja mencoba menulisnya dari perspektif yang umum sebatas pengetahuan dan informasi yang saya ketahui.

Natarang Mining adalah perusahaan tambang yang sahamnya sebesar 85% dimiliki oleh Kingrose Mining Ltd yang berkantor pusat di Perth, Australia. Dari annual report tahun 2019, saya mengetahui bahwa aset Natarang senilai 50 juta USD dengan revenue tahun berjalan sampai September 2019 senilai 32 juta USD. Pada annual report tahun 2018, aset Natarang malah lebih tinggi senilai 59 juta USD dengan revenue sebesar 44 juta USD. 

Setiap tahunnya Natarang memproduksi mineral mulia berupa emas dan perak. Natarang memproduksi perak jauh lebih banyak daripada emasnya, setiap tahun rata-rata produksi emas hanya sekitar 11-12 % saja sedangkan produksi perak sebesar 88-89 %. Tiga tahun terakhir produksi emas pertahun nya sudah melampaui 700 kilogram, bahkan mungkin tahun ini hasilnya bisa mendekati 800 kilogram emas. Sementara produksi peraknya selalu berada di kisaran enam ton per tahun. Angka produksi yang trendnya masih terus naik dan ongkos produksi yang semakin rendah menjadi jualan utama Kingrose dalam porto folio mereka di pasar saham selama ini. Dibukanya blok baru di Talang Santo juga mereka jadikan pemikat kepada para investor agar meyakini bahwa Natarang masih sangat menjanjikan di masa depan.

Saya tidak tertarik membahas tuntutan saudara-saudara saya di sana, karena jalan ceritanya pasti berulang. Baik pemerintah daerah maupun perusahaan bisa dipastikan akan menggunakan metode copy paste yang itu-itu saja dalam menanggapi tuntutan masyarakat. Tulisan ini diikhtiarkan untuk menggugah kita semua khususnya pemerintah daerah agar berupaya mencari jalan lain, jalan yang bisa memperkuat kontrol kita terhadap pengelolaan sumber daya mineral mulia ini, jalan yang membuat pemerintah daerah bisa ikut terlibat aktif dalam kebijakan dan tindakan yang diambil oleh korporasi.

Sebulan yang lalu saya mendapatkan informasi menarik dari  teman-teman di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (minerba) Kementerian ESDM. Natarang telah menyerahkan penawaran kewajiban divestasi sebesar 22% di bulan Mei dan melengkapi persyaratan dokumennya di bulan Juni kemarin. Pada bulan September Kementerian ESDM sudah selesai melakukan valuasi untuk mengetahui nominal nilai 22% saham yang akan dilepaskan itu, dan sekarang mungkin sedang dilakukan valuasi juga oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN, karena keputusan penilaian mesti dilakukan oleh tiga kementerian itu secara bersama-sama.

Saya bukan ekonom, bukan juga ahli keuangan yang mengerti aspek teknis dalam proses divestasi perusahaan, apalagi ini perusahaan modal asing yang akan melakukan divestasi ke pemerintah Republik. Tetapi saya dan bisa jadi banyak yang lain tentu pernah mendengar tentang divestasi saham Freeport dan Newmont. Divestasi Freeport yang begitu riuh di ruang publik mungkin contoh yang berbeda tetapi divestasi Newmont tampaknya cukup bisa dijadikan model jika ingin dilakukan pada proses divestasi Natarang.

Pada tahun 2009 Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa secara patungan mendirikan perusahaan daerah PT Daerah Maju Bersaing (DMB) hanya dengan modal dasar sebesar 1 miliar rupiah. DMB kemudian menggandeng PT Multi Capital (MC) anak perusahaan PT Bumi Resources (Bakrie Group) untuk membentuk anak perusahaan daerah PT Multi Daerah Bersaing (MDB). MDB kemudian menjadi pembeli 24% saham senilai 867 juta USD yang didivestasikan Newmont.

Dari contoh proses divestasi Newmont kita dapat belajar, apalagi sepertinya valuasi Natarang masih lebih kecil jika dibandingkan dengan Newmont. Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus sangat mungkin dapat melakukan hal yang sama dalam proses divestasi 22 % saham Natarang. Ada Inalum dan Antam, dua perusahaan pemerintah yang menjadi holding usaha pertambangan di Indonesia. Swasta nasional pun ada banyak, jika mau memilih pemiliknya yang masih berdarah Lampung juga ada, Bakrie dan Adaro misalnya. Swasta nasional yang berusaha di Lampung juga banyak, ada Sugar Group Companies, Sungai Budi Group, dan yang lainnya walaupun mungkin tidak serumpun dengan model bisnis yang mereka jalankan saat ini.

Kebetulan dua dari tiga menteri yang akan membuat keputusan itu juga masih memiliki hubungan emosional dengan Lampung, Menteri BUMN dan Menteri Keuangan. Saya percaya, Gubernur Arinal secara personal memiliki hubungan yang sangat baik dengan Aburizal Bakrie, Boy Thohir, Sri Mulyani dan Erick Thohir. Agusman Effendi, mantan Dewan Energi Nasional (DEN) dan mantan Ketua Komisi Energi DPR-RI yang membidani lahirnya UU Minerba dan pernah aktif dalam proses divestasi saham Newmont juga putra daerah Lampung yang saya yakini pasti akan bersedia jika diminta membantu proses divestasi Natarang.

Dalam pandangan saya, divestasi ini bukan sekedar perhitungan angka-angka keekonomian saja. Ada tugas kesejarahan yang juga harus ditunaikan. Kita sudah berhutang budi yang begitu luar biasa kepada Raden Inten II, Batin Mangunang dan para mujahid putra daerah Lampung lainnya yang telah menyerahkan jiwa dan raga mereka untuk mempertahankan kedaulatan dan menjaga kekayaan sumber daya alam Tanoh Lampung ini dari penguasaan asing. Jangan kita biarkan semua itu menjadi sia-sia hanya karena kita tidak berikhtiar semampu-mampunya untuk dapat menguasainya kembali walaupun hanya sebagiannya saja  dan dengan cara-cara yang dibenarkan oleh hukum negara Republik Indonesia.

Dengan memiliki saham, saya yakin pemerintah daerah akan dapat ikut menentukan arah kebijakan perusahaan, agar aktivitas kerja di Way Linggo dan Talang Santo itu bisa menambah pendapatan daerah dan lebih memberi manfaat sosial-ekonomi kepada saudara-saudara kita di sana tanpa harus menunggu belas kasihan melalui program CSR dan tanpa harus setiap tahun meneriakkan keluhan dan tuntutan.

Dengan kemauan dan kerja yang penuh dedikasi, saya yakin Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus akan mampu mengambil alih penguasaan 22% saham yang didivestasi oleh Natarang. Tentu saja membutuhkan kerjasama dan bantuan dari banyak pihak terutama teman-teman di legislatif, masyarakat adat, dunia usaha dan jaringan media. 

Insya Alloh !

*) Nizwar Affandi
Ketua Ormas MKGR Provinsi Lampung

LIPSUS