Cari Berita

Breaking News

DKPP Panggil Anggota KPU Lampung

INILAMPUNG
Selasa, 17 Desember 2019

INILAMPUNGCOM - Tujuh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung akan memenuhi panggilan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidang kali ini terkait kasus dugaan jual beli jabatan di seleksi KPU kabupaten/kota, akan digelar di kantor Bawaslu Provinsi Lampung pada Kamis (19/12/2019).


“Kami sudah menerima surat undang resmi (dari DKPP), bahwa ketua dan anggota, selain ENF, diminta hadir sebagai pihak terkait,” kata Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, Senin (16/12).


Panggilan DKPP kali ini, bahwa ENF adalah salah satu komisioner KPU Lampung yang sebagai teradu. Sedangkan enam komisioner lainnya sebagai pihak terkait dalam sidang.


Terkait panggilan sidang tersebut Erwan mengatakan bahwa telah membahasnya dalam rapat pleno, Senin (16/12).


“Kami semua siap hadir. Kami harus menghormati sidang DKPP. Jadi sudah kita jadwalkan untuk memprioritaskan undangan DKPP ini,” jelasnya.


Menurut Erwan, pihaknya telah menyiapkan beberapa dokumen yang akan dipaparkan dalam persidangan, jika dibutuhkan.


“Persiapan khusus tidak ada. Tapi dokumen ada. Seperti dokumen permintaan untuk uji kelayakan dan kepatutan (KPU kabupaten/kota) dari KPU RI, peraturan KPU nomor 2 tahun 2019 dan dokumentasi berita acara (seleksi KPU kabupaten/kota),” jelas Erwan.


Erwan juga mengungkapkan, pihaknya siap menerima apa pun keputusan dari DKPP. Jadi ia menghormati berlangsungnya proses ini sesuai mekanisme Undang-undang.


Kemudian, ENF selaku teradu dalam masalah tersebut juga mengaku sudah menerima undangan sidang dari DKPP. Sebelumnya, dia pun menyatakan siap memenuhi panggilan sidang DKPP. Kapan pun juga.


“Karena saya merasa tidak bersalah, saya siap (menjalani sidang),” ujar ENF saat usai Kegiatan KPU Bandarlampung, Minggu (15/12).


ENF sendiri saat ini dia tidak menyiapkan bukti apapun untuk menangkal tuduhan pengadu. “Mereka kan mengaku punya bukti-bukti, nanti kita lihat apakah bukti mereka membuktikan saya bersalah,” katanya.(zal/inilampung)

LIPSUS