Cari Berita

Breaking News

Judi Remi, Dua Ditangkap Empat Buron

INILAMPUNG
Rabu, 04 Desember 2019

INILAMPUNGCOM - Dua warga ditangkap saat berjudi di Dusun Sukamaju, Pekon Negeriagung Kecamatan Talangpadang Kabupaten Tanggamus, Selasa sore (3/12/19).

"Keduanya ditangkap saat bermain judi jenis kartu remi," kata Iptu Khariul Yassin dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Rabu (4/12).

Pelaku bernama Rosadi (42) warga Pekon Negeri Agung dan Andi Yanto (32) warga Pringsewu dibekuk aparat Polsek Talang Padang Polres Tanggamus.

Selain menangkap keduanya, Polsek Talang Padang juga memburu 4 terduga lain yang kabur saat petugas melakukan penggerebegan sekitar pukul 16.40 Wib.

Kapolsek Talang Padang mengatakan, para pelaku bersama rekan-rekannya melakukan permainan judi di perkebunan, tepatnya di Dusun Sukamaju Pekon Negeri Agung, Talang Padang, Tanggamus.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering digunakan sebagai tempat berjudi. Sehingga polsek Talang Padang melakukan penyelidikan dan penangkapan.

"Di perkebunan Pekon Negeri Agung itu kami berhasil mengamankan 2 pelaku, namun karena situasi tempat yang terbuka sehingga 4 terduha pelaku melarikan diri dan ditetapkan DPO," jelasnya.

Dari lokasi, Kapolsek mengaku berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 set kartu remi. Kemudian uang tunai Rp 154 ribu yang berada di lapak plastik.

Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolsek Talang Padang Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 303 KUHPidana, ancaman maksimal 10 tahun penjara," tutupnya.(su/rls)

LIPSUS