Cari Berita

Breaking News

KPU Lampung Kupas Tatacara Pencalonan untuk Pilkada 2020

INILAMPUNG
Rabu, 11 Desember 2019

INILAMPUNGCOM - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung menggelar bimbingan teknis (Bimtek) tatacara pencalonan untuk Pilkada Serentak 2020, di Hotel Emersia, Bandarlampung, Rabu (11/12/2019).

Selama tiga hari, itu diisi materi pemaparan KPU Provinsi Lampung dan dari KPU RI. 

Lalu laporan KPU Kabupaten/kota terkait persiapan Pilkada  di masing-masing daerah

Tahun ini, masuk ke empat kalinya digelar PIlkada. Dimana ada 8 kabupaten/kota.

ketua KPU Lampung, Erwan Bustami pada sambutannya menyampaikan beberapa tahapan paling krusial dan harus diantisipasi penyelenggara.

Sedangkan Ismanto, saat penyampaian materi tahapan-tahapan pencalonan. Mulai dari penyerahan syarat jumlah minimal dukungan dan sebaran, untuk calon perseorangan.

Untuk pencalonan dari Partai Politik, Ia menjelaskan tahapan pendaftaran calon, sampai pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020.

Komisioner KPU Divisi Teknis dan Pengawasan ini menjelaskan, bahwa Dukungan hanya diberikan kepada 1 (satu) pasangan calon perseorangan. 

"Pendukung tersebut wajib terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pada Pemilu/Pemilhan terakhir dan/atau Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu. Nah jika tidak tercantum dalam DPT dan/atau DP4, penduduk tersebut dapat memberikan dukungan sepanjang memenuhi syarat sebagai pemilih yang berdomisili di daerah Pemilihan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan,” terang Ismanto.

Dukungan dari pendukung dituangkan dalam Formulir Model B.1-KWK Perseorangan. Berupa Surat pernyataan dukungan oleh setiap pendukung yang ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau dilampiri Surat Keterangan. 

Dukungan Disusun secara perorangan  (1 pendukung 1 surat pernyataan), Dibuat 1 (satu) rangkap asli dengan ditanda tangani oleh Pendukung tanpa dibubuhi materai. Dukungan tersebut Dikelompokkan berdasarkan wilayah desa atau sebutan lain/ kelurahan.

Selanjutnya setelah proses penyerahan dukungan, maka dilanjutkan dengan Pengecekan Jumlah Minimal Dukungan dan Sebaran. Verifikasi Administrasi, verifikasi factual dan rekapitulasi dukungan. 

Jika terdapat perbaikan maka prosesnya sama seperti proses awal.

Kemudian untuk calon melalui Partai Politik, Syarat pencalonan jika melalui Partai Politik yaitu 20%, dilihat dari jumlah kursi DPRD hasil pemilu anggota DPRD terakhir. Pada daerah yang bersangkutan atau dapat juga 25% dari jumlah seluruh suara sah hasil pemilu anggota DPRD terakhir.

Materi selanjutnya dari KPU RI. Bagus menerangka  mengenai aplikasi pencalonan yang akan membantu KPU dalam proses pencalonan, baik perseorangan maupun partai politik.

Ia menjelaskan fungsi Sistem Informasi Pencalonan (silon) bagi KPU yaitu membantu pada saat pencalonan. Seperti penelitian kegandaan, pendaftaran calon, penelitian syarat pencalonan dan syarat calon. Sampai dengan mempublikasi hasil proses pencalonan pemilihan 2020.
(Zal/rls/inilampung)

LIPSUS