Cari Berita

Breaking News

Mantan Satpol PP Pesawaran Diduga Jadi Otak Begal

INILAMPUNG
Minggu, 08 Desember 2019

Empat tersangka begal di di kawasan Tugu Gajah Pringsewu. Foto. Tyo.

INILAMPUNG.com - Pembegalan di sekitar Tugu Gajah Kabupaten Pringsewu diduga dipimpin ADW, mantan Angota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesawaran.

Dugaan ADW sebagai otak begal sepeda motor dan sekitar jalur dua Pemkab Pringsewu itu terungkap saaat ekspose penangkapan empat begal di Mapolres Pringsewu, Sabtu, 6 Desember 2019.

Wakil Kepala Polres Pringsewu Kompol Misbahudin, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, dalam ekspose yang didampingi Kasat Reskrim AKP Sahril Paison.

Pada kesempatan itu, Sahril menduga otak pelakunya adalah ADW yang sudah hafal dengan wilayah di Pringsewu.

“Pelaku mengaku saat melancarkan aksinya sempat mengeluarkan senjata tajam untuk menakuti korban," terangnya.

Untuk modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mendatangi korban yang sedang berhenti di jalur dua Tugu Gajah Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo kemudian pelaku merampas sepeda motor dan handphone dengan cara menganiaya korban.

“Pelaku ini sifatnya mobile, seputaran operasional di Tugu Gajah ataupun datang mendatang korban sebagau sasaran yang dianggap bisa dimakan, kemudian dihampiri dan merampas sepeda motor atau HP dari para korban," ungkapnya.

Kasat Reskrim menambahkan keempat pelaku mengaku sudah dua kali melakukan pencurian dengan kekerasan di lokasi yang tidak berjauhan

Waka Polres penangkapan keempat tersangka berdasarkan laporan korban, Yudistira (23) warga Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu.

Pembegalan sepeda motor dan handphone yang terjadi pada 21 November 2019 di seputar jalur dua  Tugu Gajah arah Pemkab Pringsewu, ini juga sempat viral di media sosial.

"Alhamdulillah keempat pelaku sudah kami amankan pada Jumat dan Sabtu dini hari (5-6/12/2019 di tempat berbeda," jelas Misbahudin.

Keempat pelaku yang ditangkap itu yakni tersangka JRA (21) ditangkap ketika berada di masjid dan untuk tersangka ADW (29) selaku otak pelaku diamankan sedang berada di perkebunan.

"Sedang kedua tersangka lainnya yakni IAS (26) dan ADR (16), kami amankan di rumah masing-masing.

Saat ini, keempat pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Pringsewu, berikut tiga unit kendaraan roda tiga sebagai barang bukti," jelas Misbahudin.

Tersangka sudah bisa dan cukup unsur melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun.

“Untuk satu tersangka yang masih di bawah umur dikenakan UU perlindungan anak dan lebih lanjut akan dikoordinasikan dengan pihak BAPAS," imbuh Sahril Paison. (tyo/inilampung.com).

LIPSUS