Cari Berita

Breaking News

Terbukti Selingkuh dan Pakai Narkoba, Hakim di Lampung Dipecat

INILAMPUNG
Sabtu, 28 Desember 2019

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Sukma Violetta (dok.)
INILAMPUNGCOM - Seorang Hakim di Lampung dipecat lantaran terbukti selingkuh. Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Sukma Violetta pada Kamis (26/12/2019).

"MYS hakim di Pengadilan Negeri Menggala Lampung yang diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat," kata Sukma Violetta di Kantor KY di Matraman, Jakarta Pusat.

Menurut Sukma Violetta, Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) menggelar empat sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Sidang dilakukan terhadap hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Sanksi yang dijatuhkan kepada MYS lantaran ia memasukkan perempuan ke dalam rumah dinasnya. Selain itu, ia juga mengonsumsi narkoba jenis metamphetamine.

Sanksi kepada MYS dijatuhkan saat sidang MKH di MA pada 30 April 2019 lalu.

Sebelumnya, Januari 2019 Kasus hakim Pengadilan Negeri Menggala, MYS sempat membuat gempar media masa di Lampung. Hakim MYS digerebek warga karena memasukkan 2 wanita ke rumah dinas, pada 18 Januari 2019, sekitar pukul 02.00 WIB.

Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang saat itu, Jesayas Tarigan membenarkan adanya peristiwa penggerebekan seorang oknum hakim di Lampung oleh warga.

"Memang benar atas peristiwa tersebut, tapi praduga tak bersalah harus kami junjung," ungkap Jesayas Tarigan pada (19 /1).

Ia pun membenarkan bahwa seorang hakim tersebut berdinas di Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

"Iya benar dari PN Menggala, inisial Y," bebernya.

Jesayas pun menuturkan bahwa SK yang bersangkutan sebagai hakim di PN Menggala sudah dinonaktifkan. Karna sejak sejak tanggal 16 Januari 2018 sudah dikeluarkan SK.

"Jadi SK-nya sudah dikeluarkan tanggal 16, tapi yang bersangkutan sampai kemarin belum melaksanakan tugas di PT, jadi dinon palukan (sebagai hakim PN Menggala) untuk sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan," terang Jesayas Tarigan.

Jaseyas menambahkan, penarikan yang bersangkutan sebagai bentuk tindakan PT sebagai kawal depan Mahkamah Agung (MA).

"Kalau pelanggaran etik maupun teknis itu Bawas MA (Badan Pengawasan Mahkamah Agung), jadi Pengadilan Tinggi itu hanya memfasilitasi, tapi tindakan PT sebagai kawal depan Mahkamah Agung yaitu menarik yang bersangkutan," tandasnya.(zal/inilampung)

LIPSUS