Cari Berita

Breaking News

Azis Syamsudin Akan Dilaporkan Ke MKD Terkait DAK Lampung Tengah

INILAMPUNG
Jumat, 10 Januari 2020

INILAMPUNG.COM - Kembali, Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) akan membuat laporan terkait kasus korupsi yang menyeret Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Kali KAKI melaporkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) .


Sebelumnya, Senin 6 Januari 2019 KAKI telah melaporkan Azis Syamsuddin ke Gedung KPK menyerahkan berkas laporannya di KPK.


Azis diduga terlibat kasus mafia anggaran yang menjerat pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo saat menjabat Ketua Badan Anggran DPR.


Politikus Golkar asal Lampung itu diduga menerima fee 8 persen dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017 Kabupaten Lampung Tengah dari Bupatinya, Mustafa.


"Atas pengakuan Mustafa tersebut, maka diduga Azis Syamsuddin Selaku Anggota DPR RI telah melanggar kode etik sebagai anggota DPR RI," ujar kuasa hukum KAKI, Agus Manalu, Jumat (10/1/2020).


Agus menyebut, laporan resmi KAKI kepada MKD DPR RI akan diserahkan pada Senin siang (13/1) pekan depan.


Dia menjelaskan, Azis setidaknya melanggar tiga pasal dalam Peraturan DPR RI 1/2015. Khususnya pasal 5 terkait menerima sesuatu diluar hak.


"Anggota dilarang meminta dan menerima pemberian atau hadiah
selain dari apa yang berhak diterimanya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan," petikan aturan tersebut.(zal/inilampung)

LIPSUS