Cari Berita

Breaking News

Cak Imin Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek PUPR

INILAMPUNG
Rabu, 29 Januari 2020

INILAMPUNG.COM - KPK memeriksa Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, sebagai saksi, pada Rabu (29/1/2020) di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Cak Imin diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.

Muhaimin yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR, diperiksa untuk tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred.

"Muhaimin Iskandar, anggota DPR-RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, saksi HA (Hong Arta)," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri (29/1). 

Cak Imin mengenakan baju putih berbalut jaket bomber hitam tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.15 WIB. Sebelumnya, Cak Imin pernah dipanggil pada 19 November 2019, namun mangkir. Saat itu ia beralasan sibuk hingga 23 Desember 2019. 
 
Saat tiba di KPK, Cak Imin nampak ditemani sejumlah kader PKB mulai dari eks Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri hingga eks Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo.

Hanif yang menjawab pertanyaan wartawan terkait pemeriksaan ketumnya, menyatakan Cak Imin akan memberikan keterangan setelah diperiksa. 

"Nanti saja tunggu keterangan langsung," kata Hanif. 

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa beberapa politikus PKB, di antaranya Fathan, Jazilul Fawaid dan Helmy Faishal Zaini. 

Pada pemeriksaan itu, KPK mendalami dugaan adanya aliran dana yang berasal dari eks anggota Komisi V DPR F-PKB, Musa Zainuddin, ke koleganya di DPR. Musa telah menjadi tersangka dan telah divonis bersalah di perkara ini. 
 
Adapun dalam perkara ini, Hong Arta diduga menyuap Amran HI Mustary selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp 10,6 miliar pada Juli dan Agustus 2016. 

Suap itu diduga untuk mengamankan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.

Selain itu, Hong Artha juga diduga menyuap Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota Komisi V DPR F-PDIP sebesar Rp 1 miliar pada November 2015.

Hong Arta merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini. KPK sebelumnya sudah menetapkan sejumlah pihak, baik dari unsur DPR, Kementerian PUPR, dan swasta, sebagai tersangka dalam kasus ini. Beberapa di antaranya sudah divonis bersalah.(er/inilampung)

LIPSUS