Cari Berita

Breaking News

Dilaporkan Pencemaran Nama Baik, Mustafa: Azis Memang Terima "Fee"

Rabu, 15 Januari 2020

Mustafa Bersama Istrinya, Nessy. Usai Ayahnya dimakamkan, (30/12/2020).

INILAMPUNG.COM - Forum Masyarakat Pemantau Hukum Indonesia melaporkan Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (15/1/20). 

Mustafa dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

"Adapun kegiatan kami adalah pembuatan laporan polisi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik secara khusus yang diduga telah dilakukan oleh Warga Negara Indonesia yang bernama Mustafa," sebut kuasa hukum Pelapor, Bambang Sukarno Sakti SH. Rabu (15/1/2020).

"lahir di Bumi Aji, Anak Tuha, Lampung Tengah, 27 Juli 1975, umur 44 tahun, identitas, Mantan Bupati Lampung Tengah, Status: Narapidana kasus korupsi," Tambah Bambang.

Pencemaran nama baik tersebut, dilaporkannya sebagai delik perbuatan Mustafa yang diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik,  terhadap Azis Syamsuddin dengan Jabatan Wakil Ketua DPR RI 2019-2024.

Bambang menyebut Pasal KUHP yang diduga dilanggar oleh Mustafa adalah perbuatan yang dilakukan “dengan sengaja” untuk melanggar kehormatan atau menyerang kehormatan atau nama baik orang lain. 

Dengan demikian, kata dia, unsur-unsur pencemaran nama baik atau penghinaan (menurut Pasal 310 KUHP) adalah dengan sengaja:
1.Menyerang kehormatan atau nama baik;
2.Menuduh melakukan suatu perbuatan;
3.Menyiarkan tuduhan supaya diketahui umum.

Menurutnya, apabila unsur-unsur penghinaan atau pencemaran nama baik ini hanya diucapkan (menista dengan lisan), maka perbuatan itu tergolong dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. 

"Namun, apabila unsur-unsur tersebut dilakukan dengan surat atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan (menista dengan surat), maka pelaku dapat dijerat atau terkena sanksi hukum Pasal 310 ayat (2) KUHP," ujar Bambang.

Usai menemui penyidik Bareskrim Polri, pelapor diminta untuk kembali datang dan melengkapi berkas laporan yang sudah dimasukkan.

inilampung.com pernah menemui Mustafa untuk menanyakan pernyataanya terkait keterlibatan Azis Syamsuddin, saat pengesahan DAK 2017.

"Ya betul, dia (Azis) minta fee untuk bantu disahkan DAK Lampung Tengah," ucap Mustafa, di RS Harapan Bunda, Kamis (26/12/2019).

Selanjutnya menurut orang dekat Mustafa, M Iqbal membenarkan pernyataan Mustafa.

"Iya benar, saya masih ingat sekali, ntah dia (Azis)," ucap Iqbal, menirukan Mustafa, Saat takziyah meninggalnya ayahanda Mustafa, di Bumi Aji kecamatan Anak Tuha (30/12/2019).

Sebelumnya Mustafa membuat pertanyaan yang mengagetkan publik. Ia menerangkan bahwa Azis meminta fee 8 persen, saat Mustafa meminta bantuan untuk pengesahan DAK 2017.

Saat itu Azis Syamsuddin adalah ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, untuk periode 2014-2019.(zal/inilampung)

LIPSUS