Cari Berita

Breaking News

Dor! Polisi Lumpuhkan DPO Narkoba Karena Melawan

INILAMPUNG
Rabu, 08 Januari 2020

INILAMPUNG.COM - Seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus Narkoba,  Anhar (39) warga Pekon Way Gelang Kecamatan Kota Agung Barat dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus, Rabu (8/1/2020) pagi.

Penangkapan tersebut berlangsung heroik, pasalnya saat penangkapan Anhar melawan petugas dengan menggenggam dua pisau ditangannya.

Ia mengayunkan pisaunya tepat di perut petugas. Beruntung, petugas tersebut menggunakan pelindung badan.

Demi melindungi keselamatan petugas. Dor! akhirnya kaki kirinya dilumpuhkan petugas. Tersangka tersungkur dan melepaskan kedua pisaunya.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan mengungkapkan, DPO Anhar ditangkap saat berada di rumah salah satu DPO lain bernama Wari di Pekon Way Gelang Kota Agung Barat.

"DPO Anhar berhasil ditangkap saat berada di rumah DPO Wari sekitar pukul.10.00.Wib," ungkap AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.

Menurut Hendra Gunawan, dalam penangkapan, pihaknya melakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kirinya, sebab tersangka sangat agresif hingga melakukan penusukan terhadap anggotanya.

"Saat hendak ditangkap, Anhar sedang bersama DPO Wari. Saat petugas datang, Wari kabur melalui pintu belakang. Namun Anhar bermodalkan dua pisau melakukan perlawanan hingga membahayakan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur," bebernya.

Lanjutnya, dari penangkapan tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan 7 plastik klip berisi Narkotika jenis sabu berat bruto 1,63 gram. Lalu uang tunai diduga hasil penjualan narkoba sebesar Rp. 1 juta, handphone, kotak rokok, plastik kecil transparan dan 2 senjata tajam jenis pisau.

"Barang bukti tersebut diamankan berada di dalam tas yang dibawa oleh tersangka Anhar," ujarnya.

Hendra menjelaskan, penetapan DPO terhadap Anhar didasarkan hasil pengembangan perkara Narkoba Sabu di Pekon Kota Batu Kec. Kota Agung Kabupaten Tanggamus pada tanggal 2 Desember 2019.

Adapun identitas tersangka bernama Aroni Arawansyah alias Baduy (40) warga Pekon Negeri Ratu Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus. Dengan barang bukti 5 klip Sabu.

"Tersangka Aroni alias Baduy ditangkap pada Sabtu, 02 Desember 2019 sekitar pukul 14.45 Wib, di rumah kontrakan di Pekon Kota Batu. Berdasarkan pengakuannya sabu tersebut didapatkan dari Anhar," jelasnya.

Setelah dilakukan pengobatan di RSUD Kota Agung, saat ini tersangka Anhar berikut barang bukti diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap rekannya bernama Wari masih dilakukan pengejaran.

"Atas perbuatannya, tersangka Anhar dijerat pasal 112 junto 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal 5 tahun penjara," pungkasnya.(su/rls/inilampung)

LIPSUS