INILAMPUNG.COM - Seorang Pria AM (46) Warga Kecamatan Kwanyar, Bangkalan,
Madura, Jawa Timur ditangkap Satuan Narkoba (Satreskoba) Polres setempat,
lantaran berurusan dengan sabu (narkotika), Rabu (22/01/2020).
Diketahui AM juga seorang pengajar di salah satu Pondok
Pesantren di Bangkalan, ia menjadi pengedar sabu. Bahkan dia membuat pernyataan bahwa sabu tidak haram dan tidak ada larangan untuk dikonsumsi dan
diperdagangkan seperti komuditas lain.
“AM ini adalah bhidhara (Kiai kampung,red) ini salah satu
pengajar di Pondok Pesantren, warga resah dan santri Santi resah, dalil nya
yang bersangkutan bahwa Narkoba sabu itu tidak ada larangan, tapi di dalam
hukum positif pemerintah ada larangan,” terang Kapolres Bangkalan AKBP Rama
Samtama Putra.
Kepada polisi AM mengaku, telah hampir 10 tahun menggunakan
dan mengkonsumsi sabu sabu lantaran ia beranggapan sabu hukumnya tidak haram. Pernyataan
pelaku membuat resah santri dan warga di lingkungannya.
“Warga resah dan santri Santi resah, dalilnya yang
bersangkutan bahwa Narkoba sabu itu tidak ada larangan, tapi di dalam hukum
positif pemerintah ada larangan,” kata Rama.
Kini AM di jerat dengan pasal 114 sub 112 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman
hukuman 5 sampai dengan 20 tahun. “Kita
melakukan penangkapan kepada AM ini tidak ada perlawanan,” Papar dia.
AM diamankan bersama 20 pengedar dan penguna sabu lain
dengan 14 kasus dengan total sabu yang disita seberat 12,29 gram sabu, 6 set
bong dengan sisa narkoba 12,98, dan uang
tunai sebesar 771.000 rupiah di ruang
rilis Mapolres Bangkalan.
“Hari ini kita rilis pekan ke dua dengan total 20 tersangka
dengan 14 perkara ini bersama jajaran, di polres ada 7 kasus dan di Polsek ada
7 kasus juga,” ungkap dia. (psm/inilampung)