Cari Berita

Breaking News

Heboh! Ustad di Bangkalan Jual Sabu ke Santri

INILAMPUNG
Kamis, 23 Januari 2020



INILAMPUNG.COM - Seorang Pria AM (46) Warga Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, Madura, Jawa Timur ditangkap Satuan Narkoba (Satreskoba) Polres setempat, lantaran berurusan dengan sabu (narkotika), Rabu (22/01/2020).

Diketahui AM juga seorang pengajar di salah satu Pondok Pesantren di Bangkalan, ia menjadi pengedar sabu. Bahkan dia membuat pernyataan bahwa sabu tidak haram dan tidak ada larangan untuk dikonsumsi dan diperdagangkan seperti komuditas lain.

“AM ini adalah bhidhara (Kiai kampung,red) ini salah satu pengajar di Pondok Pesantren, warga resah dan santri Santi resah, dalil nya yang bersangkutan bahwa Narkoba sabu itu tidak ada larangan, tapi di dalam hukum positif pemerintah ada larangan,” terang Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra.

Kepada polisi AM mengaku, telah hampir 10 tahun menggunakan dan mengkonsumsi sabu sabu lantaran ia beranggapan sabu hukumnya tidak haram. Pernyataan pelaku membuat resah santri dan warga di lingkungannya.

“Warga resah dan santri Santi resah, dalilnya yang bersangkutan bahwa Narkoba sabu itu tidak ada larangan, tapi di dalam hukum positif pemerintah ada larangan,” kata Rama.

Kini AM di jerat dengan pasal 114 sub 112 UU 35  tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman  5 sampai dengan 20 tahun. “Kita melakukan penangkapan kepada AM ini tidak ada perlawanan,” Papar dia.

AM diamankan bersama 20 pengedar dan penguna sabu lain dengan 14 kasus dengan total sabu yang disita seberat 12,29 gram sabu, 6 set bong  dengan sisa narkoba 12,98, dan uang tunai sebesar 771.000 rupiah  di ruang rilis Mapolres Bangkalan.

“Hari ini kita rilis pekan ke dua dengan total 20 tersangka dengan 14 perkara ini bersama jajaran, di polres ada 7 kasus dan di Polsek ada 7 kasus juga,” ungkap dia. (psm/inilampung)

LIPSUS