Cari Berita

Breaking News

Lempar Bola Panas. Andi Sebut Staf Sekjen PDIP ikut Terkena OTT KPK

INILAMPUNG
Kamis, 09 Januari 2020

Andi Arief, (grafis RMOLLampung.id)

INILAMPUNGCOM -- Andi Arief kembali melempar "bola panas" seputar OTT KPK anggota KPU. Menurutnya, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan seorang kader PDIP ternyata ikut tertangkap dalam operasi senyap KPK, Rabu lalu itu.

Andi Arief adalah Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat yang dekat dengan keluarga mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dia berani mengeluarkan pernyataan kontroversi lewat akun Twitter @andiarief_.

"Miris saya mendengar kabar OTT Komisioner KPU bersama caleg partai suara terbesar Pemilu. Lebih miris lagi kabarnya bersama dua staf sekjen partai tersebut. Sistemik?" kata Andi seperti dalam cuitan akun twiternya,  Kamis (9/1/2020).

 Wahyu Setiawan, anggota KPU RI terjaring dalam OTT KPK pada Rabu (8/1/2020). Dalam penangkapan tersebut, Wahyu Setiawan diamankan bersama tiga orang lainnya.

Kini, WS masih berstatus terperiksa. Dan,  KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Wahyu Setiawan dan empat orang lainnya yang ikut terjaring OTT

Menurut Andi Arief, politisi Partai Demokrat asal Lampung itu,  dalam peristiwa OTT, ada dua staf sekjen PDIP saja yang terjaring.

Bahkan, satu orang yang kini masih misteri, kata Andi merupakan anggota PDI Perjuangan yang sempat menjadi calon anggota legislatif.

Dua staf Hasto yang ikut terjaring dalam OTT bersama Wahyu Setiawan disebutkan oleh Andi berinisial S dan D. Sementara inisial caleg partai banteng itu tak disebutkan oleh Andi.

Andi mengaku tak gembira saat mendengar ada partai yang terlibat dalam kasus suap. Ia menegaskan tidak akan mengambil keuntungan disaat ada partai lain yang sedang menghadapi kesulitan.

Meski demikian, Andi menyebut adanya kemungkinan bila partai penguasa dan pemenang Pemilu bisa saja mengatur kominioner KPU. Hal itu merupakan sebuah kejahatan politik.

"Tidak elok ambil keuntungan di saat ada partai sedang sulit. Tapi partai pemenang pemilu dan berkuasa bisa mengatur komisioner KPU ini kejahatan politik," ungkapnya. (*)



LIPSUS