Cari Berita

Breaking News

Polres Pringsewu Tangkap 14 Tersangka Narkoba

Rabu, 08 Januari 2020

INILAMPUNG.COM - Dipenghujung tahun 2019 Polres Pringsewu telah menangkap 14 tersangka pelaku Narkoba, mereka amankan dari dua tempat berbeda.

Ke 14 belas tersangka yang diamankan diantaranya, Suratman, Yudhistira Wicaksono, Tri Susilo dan Rendra Gusnadi ditangkap Minggu (22/12/19) sekitar pukul 23.30 WIB di Kelurahan Fajaresuk, Kecamatan Pringsewu.

Kemudian pada pukul 02.30 WIB petugas menangkap David di Kelurahan Fajaresuk dengan sejumlah barang bukti diantaranya satu plastik bening berisi sabu.

Sebelumnya, masih dihari yang sama yakni pada pukul 19.30 WIB petugas mengamankan TF (dibawah umur) dan Alfandi Bima di Kelurahan Fajaresuk. Kemudian pukul 21.30 WIB petugas menangkap Rori Setiandi dan Billy.

Ditempat berbeda yakni di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu  petugas Satresnarkoba menangkap tiga orang tersangka lain yakni Aris Oktama, Sandi Arfian dan Rangga Maulana. Mereka diamankan pada pukul 21.30 WIB.

Sekitar 15 menit kemudian yakni pukul 21.45 WIB, petugas kembali menangkap dua tersangka di Kelurahan Pringsewu Barat atas nama Harmoko dan Ahmad Hasan Muhajirin.

Narkoba Jenis Sabu
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, 
ke 14 tersangka yang diamankan diduga kuat terlibat penyalahgunaan dan pengedar narkotika golongan satu jenis sabu. 

"Barang bukti yang kita amankan berupa sabu seberat 4,46 gram," ungkapnya.

Dedy mengatakan jika pihaknya sudah mempelajari alur peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Pringsewu. Dan kedepan tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan mengarah ke bandar besar. 

"Kami akan bergerilya melakukan penyelidikan dan setiap bulan minimal mengungkap satu kasus narkoba," tandasnya. (su/rls/inilampung)

LIPSUS