Cari Berita

Breaking News

Polsek Pugung Tangkap Dua Penadah Motor Curian

Selasa, 07 Januari 2020

INILAMPUNG.COM - Polsek Pugung Tanggamus mengamankan
Dua pria berinsial SA (27) pekerjaan bengkel dan AN (17) turut orang tua. Keduanya adalah warga Kecamatan Kota Agung Timur.

Pasalnya mereka terlibat penadahan dari perkara pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah Kecamatan Pugung.

Dari tangan mereka turut diamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna putih BE 7539 UI milik korbannya, Ajisoma (17) warga Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus.

Kini keduanya meringkuk di sel tahanan Mapolsek Pugung Polres Tanggamus sebab terhadap keduanya dipersangkakan pasal 480 KUHPidana ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi, SH mengatakan, kedua penadah motor curian ditangkap usai pihaknya bersama Tekab 308 Polres Tanggamus menangkap Abdan (31) dan Teguh Saputra (26) komplotan pelaku Curas.

"Kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing, pada Sabtu (4/1/20) malam," kata Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Senin (6/1/19) sore.

Lanjutnya, penangkapan itu berdasarkan laporan tanggal 12 September 2019 dan korbannya berinisial Ajisoma, pelajar warga Kecamatan Air Naningan, Tanggamus. Kemudian juga berdasarkan pengakuan kedua pelaku Curas yang saat itu mengaku sebagai polisi.

"Sebelum kejadian Ajisoma melintas di Jalinbar Pugung dari arah Pringsewu. Ia diberhentikan oleh para pelaku Curas berkedok polisi sehingga ia mengalami kehilangan motor Honda Beat dan handohone," ujarnya.

Ipda Okta Devi menjelaskan, kronologis penadahan yang dilakukan para tersangka berawal dari pelaku Abdan menjual sepeda motor tersebut seharga Rp. 2,5 juta kepada penadah AS. Lantas, AS sempat menservice motor tersebut senilai Rp. 600 ribu, setelah itu baru dijual pada AN seharga Rp. 3,5 juta. 

"Atas penjualan itu, AS mendapatkan keutungan sebesar Rp. 400 ribu, yang dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pugung guna proses penyidikan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 480 KUHPidana tentang Penadahan namun pelaku dibawah umur, system penyidikannya mengacu UU Sistem Peradilan Pidana Anak, ancam 4 tahun" pungkasnya.(rls/su/inilampung)

LIPSUS