Cari Berita

Breaking News

Sejumlah Dinas Dilebur. Begini Penjelasan Gubernur Arinal

INILAMPUNG
Kamis, 02 Januari 2020

Gubernur Arinal Djunaidi saat melantik para eselon II,Kamis (2/1) | Foto : Humas 
INILAMPUNGCOM -- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantik sejumlah pejabat eselon II yang menempati posisi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah dilakukan perubahan nomenklatur, Hari ini, Kamis (2/1/2020)

Sejumlah OPD lingkungan Pemprov Lampung mengalami perubahan nomenklatur.

Perubahan ini menurut Arinal dalam rangka peningkatan kualitas organisasi yang selama ini dinilai miskin struktur dan kaya fungsi, sehingga tidak fokus, berbanding terbalik dengan tugas yang dibebankan.

"Yang pertama kita lakukan penataan organisasi, hal ini dimaksudkan agar lebih efektif dan efisien. Organisasi yang kita tata pasti akan bergubungan dengan potensi wilayah, sumber daya alam, dan sumber daya manusia," ujar Arinal, kepada pers, usai melantik 11 Pejabat Eselon II di ruang Abung Balai Keratun, Kamis.

Penataan struktur telah dilakukan, tetapi untuk mengisi jabatan pimpinan di beberapa OPD tidak bisa sembarangan, melainkan akan melalui tahapan-tahapan open bidding atau lelang jabatan dan uji kompetensi.

"Pengisian kekosongan jabatan ini nantinya akan dilakukan secara terbuka kepada siapa yang memiliki kemampuan untuk mengisinya. Jadi dalam hal ini saya tidak menggunakan instruksi untuk pengisian jabatan jabatan tersebut," kata Arinal, yang juga ketua Partai DPD Golkar Lampung itu.

Beberapa OPD yang dipisah seperti Dinas Perkebunan dan Peternakan, sekarang menjadi Dinas Perkebunan dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sedangkan Dinas Perdagangan dan Dinas Perindustrian dilebur menjadi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Lalu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Kemudian Dinas PUPR menjadi Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Dinas Bina Marga menjadi Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi. Kemudian telah ada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, yang sebelumnya Cipta Karya bergabung bersama Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air.

Kemudian Dinas Hortikultura dan Tanaman Pangan serta Dinas Ketahanan Pangan dilebur menjadi satu yang sekarang bernama Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Ketahanan Pangan.

Sementara badan daerah provinsi yang berubah hanya satu badan dan satu biro di Sekretariat Provinsi Lampung, yaitu Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Lampung digabung dengan Biro Aset Daerah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Sementara bagian perlengkapan yang sebelumnya juga masuk Biro Aset masuk bersama Biro Umum.

Hal tersebut berdasarkan Perda Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Lampung yang penerapanya dimulai pada Januari 2020.

Dan berikut adalah daftar OPD di lingkungan Pemprov Lampung setelah perombakan yang didasarkan pada Perda Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Lampung:

-Sekretariat Daerah
-Sekretariat DPRD
-Inspektorat Daerah

Dinas-Dinas :
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
2. Dinas Kesehatan
3. Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi
4. Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air
5. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya
6. Satuan Polisi Pamong Praja
7. Dinas Sosial
8. Dinas Tenaga Kerja
9. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
10. Dinas Lingkungan Hidup
11. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
12. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
13. Dinas Perhubungan
14. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik
15. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
16. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
17. Dinas Pemuda dan Olahraga
18. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
19. Dinas Kelautan dan Perikanan
20. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
21. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan
22. Dinas Perkebunan
23. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
24. Dinas Kehutanan
25. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
26. Dinas Perindustrian dan Perdagangan


Badan - Badan :
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
2. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
3. Badan Pendapatan Daerah
4. Badan Kepegawaian Daerah
5. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah
6. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah
7. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah
8. Badan Penghubung untuk menunjang Koordinasi Pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan Pembangunan dengan Pemerintah Pusat. (zal/inilampung.com)

LIPSUS