Cari Berita

Breaking News

Suap di KPU, Sekjen PDIP Hasto akan Dipanggil KPK

INILAMPUNG
Jumat, 10 Januari 2020


INILAMPUNGCOM -- Mulai terbongkar. Sekjen DPP PDIP Harto Kristiyanto diduga ikut terlibat dalam urusan uang suap yang diterima anggota KPU Wahyu Stiawan.

Pengakuan itu disampaikan Saeful Bahri, kepercayaan Hasto Kristiyanto yang kini telah ditetapkan tersangka.

Hari Jumat, diri hari sekitar pukul 02.00 WIB, Saeful Bahri digelandang dari ruang pemeriksaan KPK, untuk ditahan. Saat mau memasuki mobil tahanan, puluhan mencecar dengan banyak pertanyaan.

Ia mengaku sudah menjalani pemeriksaan KPK, sehingga media bisa menanyakan ke pihak menyidik saja. Sambil mengenakan rompi warna oranye, staf Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto itu berupaya bungkam ketika ditanya wartawan.

Saking kesal didesak dengan pertayaan, Saeful akhirnya terucap juga. Ia membenarkan jika sumber uang suap yang diberikan kepaa anggota KPU RI (Wahyu Setyawan) berasal dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“Iya, iya (sumber dari Hasto),” kata Saiful singkat.


Panggil Hasto
Pihak KPK menyatakan belum bisa memastikan keterlibatan dua staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

Namun, menurut plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, tidak menutup kemungkinan penyidik akan memanggil Hasto untuk dimintai keterangan.

"Kalau penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan pasti akan dipanggil," kata plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip dari Antara, Jumat (10/1/2020).

Hasto: Saya bertanggungjawab
Ditempat terpisah, Kamis (9/1/2020), Hasto mengaku tak tahu-menahu ihwal dugaan keterlibatan dua stafnya dalam OTT KPK. Hasto mengatakan, sampai saat ini juga masih menunggu keterangan resmi dari KPK.

Kendati demikian, apapun yang dilakukan staf atau pun kadernya, dia ikut bertanggungjawab selama masih dalam garis kebijakan.

"Sebagai Sekjen, tentu saya bertanggungjawab terhadap pembinaan seluruh anggota dan kader-kader partai," ujar Hasto di JI-Expo Kemayoran, Jakarta pada Kamis, 9 Januari 2020.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 600 juta dari kader PDIP Harun Masiku.

Tujuannya, agar menetapkan Harun menjadi anggota DPR daerah pemilihan Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih Fraksi PDIP dari dapil Sumsel I yaitu Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. (*)


LIPSUS