Cari Berita

Breaking News

Wahyu Setiawan, Komisioner KPU Ke-6 Yang Ditangkap KPK

INILAMPUNG
Kamis, 09 Januari 2020


INILAMPUNG.COM - Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wahyu ditangkap di pesawat saat akan ke Bangka Belitung, Rabu (8/1/2020) di Bandara Soekarno-Hatta. Kini, statusnya masih terperiksa.

Berita pengangkapan Wahyu Setiawan dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK. "Iya tadi siang KPK ada kegiatan OTT kepada yang diduga seorang Komisioner KPU berinisial WS," ujar Nurul Ghufron.

Menurut ketua KPK, Firli Bahruri, Wahyu Setiawan diduga terlibat dalam transaksi suap. Ia tidak menyebutkan detail siapa saja yang terjerat. Namun dia memastikan pemberi maupun penerima suap ditangkap.

"Kami melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Kami masih bekerja," kata Firli, (8/1).

Solidaritas Komisioner KPU
Penangkapan Anggotanya oleh KPK, membuat prihatin Ketua KPU Arief Budiman. Pihaknya bersama Komisioner KPU lainnya mendatangi KPK untuk mengonfirmasi penangkapan Wahyu. Arief Budiman bersama Pramono Ubaid Tantowi, Ilham Saputra dan Viryan Azis kemudian.

"Jadi hari ini kita dapat mengonfirmasi benar yang diperiksa Pak WS," kata Arief Budiman di gedung KPK, (8/1).

Komisioner KPU ke-6
Wahyu adalah komisioner KPU ke-6 yang ditangkap KPK, sebelumnya sudah ada lima orang komisioner KPU RI yang ditangkap KPK. Berikut daftarnya:

1. Mulyana Wira Kusumah
Komisioner ini ditangkap KPK pada April 2005 dengan barang bukti uang Rp 150 juta. Mulyana divonis penjara 2 tahun 7 bulan oleh Pengadilan Tipikor.

2. Achmad Rojadi
Achmad Rojadi ditangkap oleh KPK pada September 2005 atas kasus pengadaan tinta Pemilu 2004. Dia divonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

3. Nazaruddin Sjamsuddin
Nazaruddin Sjamsuddin ditangkap oleh KPK pada Mei 2005 karena terlibat kasus aliran dana taktis KPU senilai Rp 20 miliar. Nazaruddin divonis pidana penjara 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan oleh MA. Dia juga diminta membayar uang pengganti Rp 1 miliar setelah kasasinya diterima.

4. Rusadi Kantaprawira
Kantaprawira ditangkap KPK pada Juli 2005 karena terlibat dalam kasus pengadaan tinta Pemilu 2004, yang juga melibatkan komisioner KPU Achmad Rojadi. Pada Mei 2006, dia divonis pidana penjara 4 tahun, dikurangi masa tahanan dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor.

5. Daan Dimara
Daan Dimara ditangkap KPK pada Februari 2006. Daan terlibat dalam kasus pengadaan segel sampul surat suara Pemilu 2004. Pada 7 November 2006, dia divonis pidana penjara 4 tahun dan dengan Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh pengadilan Tipikor.(zal/dt/inilampung)

LIPSUS