Cari Berita

Breaking News

Berkas Lengkap, KPK Segera Adili Bupati Lampung Utara di Meja Hijau

INILAMPUNG
Selasa, 04 Februari 2020

INILAMPUNG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melengkapi berkas perkara dugaan suap tersangka Bupati nonaktif Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM). Dengan begitu, tersangka Agung dilimpahkan untuk diadili di persidangan.

"Hari ini, Senin 3 Februari 2020 dilakukan penyerahan para tersangka dari penyidik kepada Penuntut Umum atau tahap II dan kemudian kembali dilakukan penahanan," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (3/2/2020).

Ali menyebut, tersangka Agung Ilmu Mangkunegara ditempatkan di Rutan klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdan Jaya Guntur.

Untuk tersangka lainnya, yakni Raden Syahril (RSY) dan Syahbuddin (SYH) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Sementara tersangka Wan Hendri (WH) ditempatkan di Rutan Polres Jakarta Timur.

"Seluruh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan yakni sejak 3 Februari hingga 22 Februari 2020," katanya.

Menurut Ali, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan segera menyusun surat dakwaan dan dalam waktu 14 hari kerja akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di PN Tanjung Karang.

"Jumlah saksi yang sudah diperiksa ada 113 saksi terdiri dari berbagai unsur swasta, mantan Ketua DPRD Lampung Utara, mantan Wakil Gubernur Lampung, dan beberapa pejabat di lingkungan Kabupaten Lampung Utara," kata Ali menandaskan.
 
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

Bersama Agung, KPK juga menjerat lima orang lainnya, yakni orang kepercayaan Agung, Raden Syahril (RSY), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN), dan dua pihak swasta Chandra Safari (CHS) serta Hendra Wijaya Saleh (HWS).

Terkait proyek di Dinas Perdagangan, diduga Agung menerima suap dari Hendra senilai Rp 300 juta melalui Wan Hendri dan Raden Syahril.

Uang tersebut terkait dengan tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu pembangunan pasar tradisional Desa Comook Sinar Jaya, Kecamatan Muara Sungkai dengan nilai proyek Rp 1,073 miliar.

Kemudian terkait pembangunan pasar tradisional Desa Karangsari, Kecamatan Muara Sungkai Rp 1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan pasar Rakyat Tata Karya (DAK) Rp 3,6 miliar.

Sedangkan terkait dengan proyek di Dinas PUPR Agung telah menerima uang beberapa kali, yakni sekitar bulan Juli sebesar Rp 600 juta, pada September menerima Rp 50 juta, pada 6 Oktober, diduga menerima Rp 350 juta. Jadi, total Rp 1 miliar yang sudah diterima Agung terkait proyek di Dinas PUPR ini.(lip/inilampung)

LIPSUS