Cari Berita

Breaking News

Perkara Suap KONI, Imam Nahrawi Jalani Sidang Perdana

INILAMPUNG
Jumat, 14 Februari 2020

INILAMPUNG.COM - Sidang dakwaan eks Menpora Imam Nahrawi digelar hari Ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Agenda sidang perdana ini yakni pembacaan dakwaan atas perkara suap dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Seluruh masyarakat bisa melihat, mendengar, dan mengikuti persidangan ini," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, (14/2/2020).

Ali Fikri tak menjelaskan detail isi dakwaan Imam. Dia hanya memastikan semua peran Imam di skandal rasuah di Kemenpora akan dibeberkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan.

"Tentunya nanti kita lihat di surat dakwaan dan fakta-fakta serta saksi yang akan dihadirkan oleh JPU, nanti terbuka untuk umum," jelas dia.

Sebelumnya, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya (aspri) Miftahul Ulum. Imam diduga menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp26,5 miliar melalui Ulum.

Pemberian uang itu sebagai komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018. Imam menerima suap dan gratifikasi itu sebagai ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan Menpora.
 
Penetapan tersangka Imam hasil pengembangan dari perkara lima tersangka. Mereka adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Pumamo, dan Staf Kemenpora Eko Tryanto. Kelimanya telah divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama.
 
Imam dan Miftahul dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(med/inilampung)

LIPSUS