Cari Berita

Breaking News

Jiwasraya dan Asabri, Habis Gelap Terbitlah Peraturan OJK

Jumat, 14 Februari 2020

INILAMPUNG.COM - Setelah sejumlah kasus gagal bayar pada industri perasuransian seperti Jiwasraya dan Asabri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi aturan industri asuransi. OJK merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 43/2019 tentang perubahan atas POJK Nomor 73/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK, Ariastiadi, mengatakan bahwa POJK baru tersebut mewajibkan perusahaan asuransi memiliki direktur kepatuhan atau anggota direksi yang membawahi fungsi kepatuhan. 

"Tetap ada direktur yang bertanggung jawab pada kepatuhan dan bisa dirangkap. Tapi direktur ini tetap harus independen supaya tak ada kepentingan," kata Ariastiadi di Gedung Otoritas Jasa KeuanganOJK, (13/2/2020).

Dalam POJK Nomor 43/2019 disebutkan bahwa jabatan direksi kepatuhan perusahaan asuransi, tidak dapat dirangkap oleh anggota direksi yang membawahi fungsi teknik asuransi, fungsi keuangan, atau fungsi pemasaran. 

"Prinsipnya harus independen ke fungsi yang berkaitan dengan bisnis dan operasional. Kalau dia merangkap kepatuhan dan bisnis, itu akan menimbulkan konflik," ucap Ariastiadi.

Revisi beleid tersebut, kata Ariastiadi, dilakukan oleh regulator dengan pertimbangan bahwa tak semua perusahaan asuransi memiliki modal yang sama. Juga adanya fakta bahwa kewajiban perusahaan asuransi menunjuk direktur kepatuhan memberatkan bagi sebagian perusahaan asuransi. 

Saat inipun, baru ada 25 dari 130 perusahaan asuransi yang memiliki direktur kepatuhan.(temp/inilampung)

LIPSUS