Cari Berita

Breaking News

Kades di Padang Ratu Pecat Sepihak Perangkat Desa

Kamis, 13 Februari 2020

INILAMPUNG.COM - Usai pemilihan kepala desa selesai, dan dilantik, kades di Lampung Tengah lakukan pemecatan secara sepihak sejumlah perangkat desa.


Peristiwa itu terjadi di Desa Purworejo kecamatan Padang Ratu. Namun, Pemecatan tersebut dianggap menyalahi aturan dari Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Lampung Tengah Nomor 09 Tahun 2019.


Perda itu berisi tentang Perangkat Kampung, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Pemerintah Kampung/Desa.


Sedangkan lurah Purworejo Hartono secara sepihak telah memberhentikan Kaur (2), Kepala Dusun (kadus) (3), sampai Sekretaris Desa pun mengundurkan diri.


"saya sudah tidak lagi jadi perangkat kampung Purworejo, tapi kalau memang sesuai aturan saya gak masalah,” keluh salah satu aparatur desa yang dipecat Hartono.


Selanjutnya, yang lebih mengejutkan beredar info untuk mengisi kekosongan Sekretaris Desa, lurah menunjuk anak kandungnya.


"Bahasanya sih di Plt-kan ke anaknya," sebut Oto, warga setempat.


Kemudian, Sekcam Padang Ratu angkat bicara soal kejadian di wilayah kerjanya. Ia menerangkan tentang teknis pemberhentian dan pengangkatan perangkat Kampung harus memenuhi Prosedur.


"Kampung Purworejo memang ada pemberhentian dan pengangkatan sejumlah perangkat kampung namun kami belum menerima berkas pengajuan dengan staf kami, kalau adapun ya pasti belum kita terima karena harus sesuai prosedur dulu,” terangnya.


Untuk diketahui, merujuk pada perda No. 9 Tahun 2019, bahwa disebutkan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian aparatur kampung harus melalui persetujuan pihak Kecamatan.


Sebelumnya, Pemkab Lampung Tengah telah menggelar pilkades serentak pada 07 November 2019 lalu. Kemudian pada 26 Desmber 2019 Bupati Lampung Tangah Loekman Djoyosumarto melantik 168 kepala desa di Nuwo Balak, Gunung Sugih, Lampung Tengah.(zal/inilampung)

LIPSUS