Cari Berita

Breaking News

Polemik Pemulangan Eks ISIS, Din : Setiap WNI Memiliki Hak Dilindungi

INILAMPUNG
Sabtu, 08 Februari 2020

INILAMPUNG.COM - Ketua Umum Dewan 
Nasional Pergerakan Indonesia Maju (DN-PIM) Din Syamsuddin mengatakan pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada warganya di Suriah, jika orang tersebut belum melepas status warga negara Indonesia (WNI)-nya. Din menuturkan konstitusi, dalam Undang-Undang Dasar 1945, mengamanatkan negara melindungi warganya.

"Selama mereka masih berstatus WNI. Sekali lagi selama mereka masih berstatus WNI, maka negara harus memberikan perlindungan, itu amanat Konstitusi bahkan amanat dari pembukaan UUD 1945 bahwa negara antara lain melindungi seluruh rakyat dan tumpah negara Indonesia kalau tidak salah bunyinya seperti itu," kata Din di Sekretariat DN-PIM, di Jalan Warung Jati Timur Raya, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).

Din mengingatkan setiap WNI memiliki hak dilindungi. Meski ada pelanggaran, sambung Din, pemerintah bisa menghukum mereka setelah memulangkannya dari Suriah.

"Maka, mereka punya hak untuk dilindungi bahwa memang ada pelanggaran hukum, seandainya ada pelanggaran hukum ya silahkan mereka juga tidak terluput dari objek atau subjek penegakan hukum," ujar Din.

Din mengaku mendapat informasi warga negara asing (WNA) yang hendak menjadi WNI dipermudah prosesnya. Maka hal itu menjadi sebuah ironi saat pemerintah menolak masuk warga sendiri.

"Masa warga negara asing yang mau jadi WNI kan banyak itu, dan bahkan ada saya dengar dimudahkan untuk jadi WNI. Masa terhadap mereka (WNI Eks ISIS) negara... itu kezaliman negara. Ini pendapat saya, saya mengacu pada konstitusi," kata Din.

Lebih lanjut Din menegaskan tindakan penolakan WNI eks ISIS untuk kembali dapat membuat pemerintah dianggap inkonstitusional. Dia menyarankan pemerintah menegakkan hukum bagi WNI yang masih memegang paham ISIS.

"Negara pemerintah akan bisa dituduh inkonstitusional kalau tidak melindungi WNI untuk ingin kembali. Bahwa kalau ada persoalan pelanggaran hukum, lihat saja hukumnya, tegakkan hukum, kalau ada kecurigaan mereka punya paham lain nyatakan diminta buat pernyataan," tutur Din.

Din juga mempersilahkan pemerintah melakukan proses deradikalisasi bagi para WNI eks ISIS. Menurutnya, tugas utama negara adalah melindungi hak setiap warga negara di mana pun mereka berada.

"Ya silakan itu (deradikalisasi) urusan teknisnya, urusan primernya itu mereka harus tetap diterima sebagai WNI dan punya hak, dan negara punya kewajiban untuk melindungi. Jangan disarukan, dan ini berlaku untuk semua warga negara yang pernah keluar negeri dan tidak boleh datang," kata Din.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pendapat pribadinya yang menolak memulangkan 600 WNI eks ISIS di Suriah. Namun Jokowi mengaku akan tetap membahas dan membuat keputusan soal wacana itu setelah rapat resmi bersama jajarannya terlebih dahulu.

Sementara itu, anggota F-PKS DPR Mardani Ali Sera ingin pemerintah mengurus para WNI eks ISIS. Mardani merasa kasihan para WNI eks ISIS terkatung-katung tak jelas nasibnya.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut 600 orang yang mengaku WNI eks ISIS berada di tiga kamp. Ketiga kamp tersebut tersebar di tiga otoritas yang saat ini masih berkonflik dan BNPT tak dapat masuk untuk memverifikasi pengakuan tersebut.(dt/inilampung)

LIPSUS