Cari Berita

Breaking News

Lampung Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Ini Syarat dan Ketentuannya

INILAMPUNG
Minggu, 05 April 2020

INILAMPUNG.COM - Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan kebijakan mengenai dibebaskannya denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 6 April 2020 sampai  29 Mei 2020. 

Hal ini sesuai Peraturan Gubernur Lampung No.18/2020 tentang Denda PKB dan BBNKB.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, A. Rozali membenarkan adanya Peraturan Gubernur Lampung mengenai hal tersebut.

"Iya benar. Sehubung telah di keluarkannya pergub 18/2020, untuk pelaksanaan kawan-kawan di UPTD dapat kami jelaskan dari sisi pembayaran pajaknya," kata A Rozali seperti di lampost.co, Sabtu, (4/4/2020).

Ia menjelaskan kebijakan itu memiliki syarat dan ketentuan dari sisi pembayaran pajaknya; 

Pertama, untuk PKB, pergub menghapus denda sebesar 2% per bulan akibat keterlambatan pembayaran PKB. 

Kedua, untuk BBNKB, pergub menghapus denda 2% per bulan untuk denda fiskal dan denda faktur. 

Ketiga, ketentuan nomor 1 dan 2 di atas hanya berlaku bagi kendaraan yang jatuh tempo PKB-nya pada 6 April 2020 sampai dengan 29 Mei 2020; dan masa berlakunya faktur serta surat keterangan fiskal berakhir pada 29 Mei 2020.

Keempat, Diusahakan kendaraan dimaksud melakukan pendaftaran terakhir pada tanggal 29 Mei 2020 sehingga ada kesempatan untuk membayar sampai dengan 29 Juni 2020.

Kelima, jika masa tanggap darurat diperpanjang oleh Pemerintah Pusat maka akan dilakukan penyesuaian kembali tentang masa berlakunya Peraturan Gubernur Lampung Nomor 18 tahun 2020 dengan keputusan Kabanpenda.

"Kemudian dari sisi aplikasi, mulai Senin nanti diaktifkan menu edit penetapan untuk hapus dendanya. Menunya diberikan kepada user penetapan masing-masing Samsat," katanya.(zal/inilampung)

LIPSUS