Cari Berita

Breaking News

Cegah Tragedi Pemilu 2019 Terulang, Ini Syarat Badan Adhoc

INILAMPUNG
Rabu, 13 November 2019



INILAMPUNG.COM - Tragedi kelam pemilu 2019 masih menyisakan ingatan yang jelas, baik bagi penyelenggara pemilu maupun masyarakat umum. Berdasarkan data yang dirilis KEMENKES (16/5) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sakit mencapai 11.239 orang dan korban meninggal 527 jiwa.

Hal ini melatarbelakangi KPU dan seluruh perangkat pemerintah untuk bersama-sama mengevaluasi. Agar menjadi titik balik yang lebih baik dalam menghadapi pilkada serentak 2020 mendatang.

Jelang Pilkada 2020, Kemarin (11/11) KPU RI menggelar Rapat Dengar Pendapat yang kedua kali dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah. Dalam RDP disetujui poin-poin perubahan dalam rancangan Peraturan KPU tenang Pembentukan dan Tata Kerja Badan adhoc dalam pilkada.

Perubahan tersebut didorong oleh dua hal. Pertama, belajar dari penglaman banyaknya Petugas KPPS yang meninggal karena kelelahan di Pemilu 2019 lalu.

Maka diatur bahwa, (1) PPK, PPS dan KPPS diberi batas usia maksimum 60 tahun. Selama ini Undang-Undang hanya megatur batas bawah 17 tahun. (2) untuk memenuhi syarat kesehatan bagi PPK, PPS dan KPPS harus melampirkan surat keterangan sehat dari Rumah Sakit atau Puskesmas.

Kedua, terkait rencana KPU untuk memulai penerapan e-rekapitulasi dalam Pilkada serentak taun depan. Ada syarat tambahan bagi sekretariat PPK dan PPS berupa memiliki kemampuan dalam mengoperasikan perangkat teknologi informasi berbasis komputer.(*)



LIPSUS