Cari Berita

Breaking News

Dikabarkan Bangkrut, Arinal: Bank Lampung Masih Berdiri Tegak

INILAMPUNG
Rabu, 22 Januari 2020

INILAMPUNG.COM - Gubernur Lampung Arinal menjelaskan kondisi Bank Lampung saat ini dalam keadaan sehat dan tidak mengalami kebangkrutan.

Arinal mengklaim Bank Lampung tetap melakukan aktivitas perbankan yakni melakukan kegiatan keuangan seperti biasa.

"Bank Lampung dalam keadaan sehat, tidak bangkrut dan tidak ada kongkalikong. Bank Lampung masih berdiri tegak dan Pemerintah Provinsi Lampung mendukung terus agar Bank Lampung bisa sebanding dengan bank daerah lain," kata Arinal, ( 21/1/2020).

Sebagai pemilik saham, ia mengatakan bahwa kedepan Bank Lampung harus bekerja lebih baik lagi sesuai dengan fungsi masing-masing. Kemudian kedepan harus dilakukan pembenahan dan mengambil langkah-langkah strategis seperti mengisi segera kekosongan Direksi di Bank Lampung dan SDM yang ada terus dioptimalkan.

"Saya meminta Bank Lampung untuk instrospeksi diri dan memperbaiki kinerja. Bank Lampung tetap sehat," katanya.

Lebih lanjut, ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay mengatakan pihaknya telah membuat panitia khusus (Pansus) LHP BPK yang saat ini sedang melakukan kunjungan kerja di Bank Jawa Barat untuk terus bersinergi dan memperkuat manjemen serta sistem di Bank Lampung.

Ia mengatakan bahwa Bank Lampung masih sehat dan kedepan harus terus dikuatkan agar lebih profesional sebagai bank daerah kebanggan Sai Bumi Ruwai Jurai.

"DPRD mempunyai kewajiban melakukan pengawasan dan mengisi segera kekosongan jabatan direksi. Tujuannya menguatkan bukan melemahkan," katanya.

Sementara itu Kepala OJK Lampung Indra Krisna menyatakan Bank Lampung sehat dan tidak bangkrut. Menurutnya manajemen punya perencanaan bisnis untuk memperkuat modal.

"Bank Lampung ini dalam kondisi sehat. Rasio dan ratingnya terjaga baik. Oleh karena itu, OJK selalu mengawal agar operasionalnya mengikuti aturan-aturan," kata Indra.

Kadiv Perkreditan Bank Lampung Irfan Gani mengatakan bahwa pihaknya bekerja sesuai aturan.

"Kalau untuk pengisian direksi yang kosong, kita mengikuti peraturan yang ada dan sesuai dengan perintah OJK," kata dia.(lam/inilampung)

LIPSUS