Cari Berita

Breaking News

Bandarlampung Zona Merah Covid-19, Anggota Dewan ini Minta Walikota PSBB

INILAMPUNG
Selasa, 28 April 2020




Noverisman Subung, Ismet Roni, dan Johan Sulaiman saat berdebat Selasa (28/4/2020) (baim/inilampung)

INILAMPUNG.COM - Bandarlampung masuk zona merah pandemi virus korona atau covid-19 berdasarkan peta sebaran yang termuat dalam laman infeksiemerging.kemkes.go.id, per tanggal 28 April 2020, pukul 16.30 WIB. 

Pada peta itu, Bandarlampung tertulis transimi lokal dengan lingkaran merah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada laman website covid19.bandarlampungkota.go.id, data terbaru kasus pandemi corona di Bandarlampung, jumlah terkonfirmasi 23 orang dengan 7 orang pasien dalam pengawasan (PDP), 28 orang tanpa gejala (OTG) dan 4 orang meninggal. 

Seperti diketahui, kriteria zona merah berarti pandemi yang ada dalam suatu wilayah sudah tidak terkendali. Untuk meminimalisasi penyebaran, upaya yang bisa dilakukan dengan menerapkan zona oranye dan menangguhkan kegiatan belajar mengajar atau sekolah. Serta ibadah yang melibatkan kerumunan dan kegiatan bisnis.

Kemudian membatasi perjalanan ke luar kecuali yang mendesak dan penting. Lockdown dan karantina. Fasilitas pelayanan harus terpisah untuk kasus infeksi dari layanan kesehatan lainnya, dan membuat berbagai tingkat rumah sakit untuk memisahkan dan menangani kasus dengan tingkat keparahan berbeda.

Menurut politisi PKS Lampung, Johan Sulaiman, Bandarlampung saat ini dalam bahaya,  zona merah penyebaran Covid-19 jika merujuk baik yang berstatus ODP (orang dalam pengawasan), PDP (pasien dalam pengawasan) bahkan yang terinfeksi positif Covid-19.

“Ada empat kecamatan yang menonjol terbanyak sebarannya. Kalau seandainya data itu terus meningkat maka Bandarlampung akan menuju Zona Merah,” kata Johan, Selasa (28/4/2020) malam.

Untuk itu, dia meminta Pemkot Bandarlampung untuk segera berkoordinasi dengan Gubernur Lampung sekaligus Ketua Gugus Tugas Covid-19 Lampung untuk dilakukan penanganan secara efektif.

“Saya berharap Pemkot untuk segera koordinasi dengan Pemprov terkait dengan perkembangan Covid-19 ini.
Karena di lapangan juga aktivitas masyarakat masih ramai, apalagi ada istilah OTG (orang tanpa gejala) ini sangat berbahaya,” ungkap Anggota DPRD Lampung ini.

Ditegaskannya, bila perlu Pemkot mengambil langkah dengan menerapkan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) seperti dengan kota-kota lain yang sudah masuk zona merah.

“Misalnya mengambil langkah PSBB, itu kan pengajuan cukup lama. Makanya perlu langkah cepat untuk koordinasi, karena Bandarlampung ini pusat transit. Apalagi saat ini pelabuhan dan bandara sudah ditutup,” tandasnya.(rmol/inilampung)

LIPSUS