Cari Berita

Breaking News

Merak Tak Layani Penyeberangan Umum, Bakauheni Normal

INILAMPUNG
Sabtu, 25 April 2020

INILAMPUNG.COM - Pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik pada Lebaran tahun ini. Larangan tersebut mencakup semua moda transportasi termasuk angkutan penyeberangan laut.

Direktur Lalu Lintas Polda Banten, Kombes Pol Wibowo mengatakan, Pelabuhan Merak yang berlokasi di Cilegon akan ditutup untuk umum sehingga tak melayani penyeberangan penumpang dan kendaraan.

"Khusus Pelabuhan Merak sesuai arahan Kakorlantas, tidak ada penyeberangan penumpang, mulai kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, orang per orang. Yang diizinkan hanya kendaraan yang mengangkut sembako," katanya, Sabtu (25/4/2020).

Pelabuhan Merak dibatasi untuk mencegah pemudik yang menyeberang dari Jawa menuju Sumatra. Apabila masih ada yang nekat, maka akan disuruh putar balik ke daerah asal.

Sementara, Pelabuhan Baukeni yang ada di Lampung Selatan tetap beroperasi seperti biasa. Hal tersebut berbeda dengan Pelabuhan Merak yang berlaku pembatasan.

“Untuk Pelabuhan Bakauheni tidak ada penutupan. Nggak ada arahan penutupan atau pembatasan,” ujar Humas PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni, Saifulahil Maslul Harahap.

Sampai saat ini, kata Saiful, aktivitas penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni masih berjalan normal. Dia menyebut ASDP tak berhak menyetop kendaraan yang menyeberang karena itu menjadi wewenang kepolisian.

"Bila ada penumpang yang beli tiket ya kami seberangkan, karena tugas kami hanya sebagai pelayanan. Jadi aktivitas kapal seperti biasanya, walaupun untuk angkutan barang dan kebutuhan logistik lebih diprioritaskan," katanya.(inews/inilampung)

LIPSUS