Cari Berita

Breaking News

Sebelum Keluar Tahanan, Romy Masih Sempat jadi Imam Tarawih

INILAMPUNG
Kamis, 30 April 2020

Romahurmuziy sebelum meninggalkan Gedung KPK, Rabu 29/4/2020 (detik.com)
INILAMPUNGCOM - Mantan Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy  menghirup udara bebas, sekitar pukul 21.30 WIB, Rabu (29/4/2020).

Tim Capres Joko Widodo itu terjerat kasus jual beli jabatan di Kemenag RI setahun silam, dan 1 tahun penuh menjalani hukuman dari rumah tahanan (Rutan) KPK, Cabang K4, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Rommy divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Rommy dinyatakan bersalah menerima uang terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Romy  alias Romahurziy masih sempat menjadi imam sholat tarawih, sebelum keluar tahanan. Mengenakan kemeja putihko berkerah koko, Romahurmuziy alias Romy dijemput tim kuasa hukumnya, yakni pengacara Maqdir Ismail.



Tadinya, keluar tanggal 28 april 2020. Tetapi, karena penyelesaian adminitrasi, molor ke esokan harinya, dimana pada 29 April 2020 itu, dia mendapat giliran imam sholat.

Dalam keterangan pers, Romy mengaku bersyukur atas pembesan dirinya, meski masih merasa ketidakpuasan.

Rommy mengatakan seharusnya dia keluar pada 28 April 2020. Namun, karena administrasi belum tuntas, ia baru bisa keluar dari rutan KPK malam ini.

"Alhamdulillah meskipun kami belum puas dengan putusan yang ada di Pengadilan Tinggi karena belum sesuai dengan fakta-fakta hukum yang memang mengemuka selama persidangan tetapi ini adalah berkah bulan Ramadhan," kata Romy kepada Pers, sesaat sebelum meninggalkan KPK.(dbs/inilampung.com)

LIPSUS