Pilkada serentak memasuki tahapan coklit data pemilih. Foto. Ist. |
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat pada Sabtu 18 Juli 2020, melakukan coklit di dua kecamatan: Pesisir Tengah dan Pulaupisang. Coklit dilakukan terhadap tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat umum.
Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Abd Kodrat, mengatakan pengawasan terhadap pelaksanaan coklit dinilai penting karena selama ini tahapan coklit sering menjadi akar permasalahan daftar pemilih tetap (DPT).
"Bawaslu harus memastikan pelaksanaan coklit dilakukan secara teliti dan benar," katanya. Sehingga jangan sampai ada warga yang memiliki hak pilih tidak bisa menggunakan haknya dalam pilkada.
Karena itu, dalam melaksanakan pengawasan, Bawaslu harus memastikan petugas coklit benar-benar mendatangi kediaman pemilih dan tidak sampai ada yang terlewati.
"Memastikan semua masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, terdaftar dalam daftar pemilih. Masyarakat yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih dipastikan tidak terdaftar sebagai pemilih," katanya. (eva/inilampung.com)