Cari Berita

Breaking News

Ngantor di KPU Lagi, Ini Jalan Panjang Evi Novida Ginting

INILAMPUNG
Rabu, 26 Agustus 2020

INILAMPUNG.COM, Jakarta - Nama Evi Novida Ginting Manik menyita perhatian publik belakangan ini.

Pasalnya, pada pertengahan Maret 2020, publik heboh mengetahui Evi dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Evi dipecat lantaran dinilai melanggar kode etik. Namun, pada Senin (24/8/2020) kemarin, Evi ditetapkan kembali sebagai Komisioner KPU RI.

Kembalinya Evi ke KPU ini bukan tanpa upaya, melainkan melalui sejumlah proses yang panjang dan tidak sebentar.

Berikut perjalanan panjang Evi dari pemecatan hingga duduk kembali sebagai Komisioner KPU RI.

Perkara suara caleg
Pemecatan Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU diputuskan dalam sidang DKPP, Rabu (18/3/2020).

Evi dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif (caleg) Pemilu 2019.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad ketika membacakan putusan sidang saat itu.

Selain menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Evi, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Arief Budiman serta Komisioner KPU lainnya yakni Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan Azis, dan Hasyim Asy’ari.

Kasus ini berkaitan dengan perolehan suara caleg DPRD Kalimantan Barat asal Partai Gerindra bernama Hendri Makaluasc.

Hendri mengaku perolehan suaranya pada Pileg 2019 berkurang dalam rekapitulasi suara yang dicatatkan panitia pemilihan.

Ia menyebut, suaranya telah digelembungkan ke caleg Gerindra lain, Cok Hendri Ramapon.

Hal ini mengakibatkan Hendri tak dapat ditetapkan sebagai anggota DPRD Kalimantan Barat.

Atas persoalan ini, Hendri Makaluasc melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK kemudian memerintahkan KPU untuk mengoreksi perolehan suara Hendri Makaluasc, tanpa perintah koreksi perolehan suara Cok Hendri Ramapon.

Hendri Makaluasc juga melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Bawaslu lantas memutuskan bahwa KPU harus mengoreksi perolehan suara Hendri Makaluasc serta Cok Hendri Ramapon.

Putusan Bawaslu itu, menurut KPU, tak sejalan dengan bunyi putusan MK. Atas dasar itu, KPU pun memutuskan untuk menjalankan putusan MK.

Namun demikian, oleh DKPP, langkah yang diambil KPU dinilai tidak tepat.

Meskipun tugas dan wewenang KPU bersifat kolektif kolegial, hukuman yang dijatuhkan DKPP kepada Evi lebih berat lantaran ia bertanggung jawab dalam teknis penyelenggaraan pemilu, termasuk perselisihan hasil pemilu.

DKPP pun memutuskan untuk memecat Evi dari jabatannya.

Keppres Jokowi 
Menindaklanjuti Putusan DKPP, Presiden Joko Widodo menerbitkan keputusan presiden (Keppres) pemberhentian Evi Novida sebagai Komisioner KPU RI.

Dari salinan Keppres yang, dokumen itu ditetapkan oleh Jokowi pada 23 Maret 2020 atau lima hari pasca putusan DKPP diterbitkan.

Dalam keputusannya, Presiden menyebutkan bahwa Evi Novida Ginting Manik memenuhi syarat untuk diberhentikan secara tetap sebagai Komisioner KPU RI masa jabatan 2017-2022 karena berdasar putusan DKPP Evi telah terbukti melanggar kode etik.

"Memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat Dra Evi Novida Ginting Manik, M.SP. sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi petikan Keppres itu.

Salinan Keppres itu diterima Evi Novida pada 26 Maret 2020.

Padahal, pada 23 Maret 2020, Evi sempat berkirim surat ke Jokowi untuk meminta perlindungan hukum serta memohon kepada Presiden untuk menunda melaksanan Putusan DKPP.

Evi juga sempat melaporkan putusan DKPP ini ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Evi menyebut bahwa terdapat tindakan malaadministrasi dalam putusan DKPP.

"Di mana saya meminta agar ORI menerbitkan rekomendasi kepada presiden untuk tidak melaksanakan putusan DKPP," ujar Evi.

Namun demikian, permintaan Evi ternyata tak diindahkan dan presiden tetap menindaklanjuti putusan DKPP dengan memecat Evi.

Gugat ke PTUN
Pada 19 April 2020, Evi pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas kasus pemecatan dirinya sebagai Komisioner KPU RI.

Evi menggugat Keppres Jokowi Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan dia secara tidak hormat per 23 Maret 2020

Melalui gugatannya, Evi meminta PTUN untuk menyatakan Keppres Jokowi terkait pemecatan dirinya batal atau tidak sah.

Ia juga meminta PTUN memerintahkan Presiden mencabut Keppres tersebut.

Selain itu, bila gugatannya diterima, Evi meminta PTUN memerintahkan presiden merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan dirinya sebagai Komisioner KPU masa jabatan 2017-2022.

Adapun alasan Evi mengajukan gugatan ini yakni keppres Jokowi lahir berdasarkan putusan DKPP Nomor 317/2019 yang memecat dirinya karena menilai melanggar kode etik.

Menurut Evi, putusan DKPP itu cacat secara hukum dan tidak bisa ditoleransi.

"Putusan DKPP 317/2019 amar nomor 3 yang memberhentikan saya sebagai anggota KPU, ditetapkan DKPP tanpa memeriksa pengadu maupun saya selaku teradu," ujar Evi.

Selain karena tak diperiksa, Evi menyebut putusan DKPP cacat lantaran pengadu, yang dalam hal ini ialah calon legislatif Partai Gerindra bernama Hendri Makaluasc, telah mencabut gugatannya di DKPP.

Pengadu, kata Evi, juga tidak mengajukan alat bukti surat yang disahkan dimuka persidangan, maupun saksi dalam sidang DKPP.

Evi pun mengaku dirinya tak pernah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Terkait langkah KPU dalam menetapkan calon legislatif terpilih Pileg 2019 yang menyeret Hendri Makaluasc, Evi menyebut bahwa pihaknya berupaya menjalankan bunyi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu.

"Saya dan enam anggota KPU tidak mendapat pengaruh ataupun upaya campur tangan dari pihak manapun saat menetapkan Surat KPU 1937/2019. Surat itu bukan disengaja untuk menguntungkan golongan, kelompok atau pribadi dari partai tertentu," kata Evi.

Perintah PTUN ke Jokowi
Setelah melalui serangkaian persidangan yang melibatkan sejumlah saksi dan ahli, PTUN memutuskan mengabulkan seluruhnya gugatan yang dimohonkan Evi Novida.

Melalui putusannya yang terbit pada 24 Juli 2020, PTUN memerintahkan Presiden Jokowi untuk mencabut Keppres pemecatan Evi.

Dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) laman resmi PTUN, ada 5 butir putusan dalam perkara bernomor 82/G/2020/PTUN.JKT itu. Kelimanya yakni:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP

3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M. SP

4. Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan

5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Kembali jadi Komisioner
Atas Putusan PTUN Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT itu, Jokowi tak memutuskan banding.

Sebaliknya, pada 11 Agustus kemarin, Jokowi justru menerbitkan Keppres Nomor 83/P Tahun 2020 untuk mencabut Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 tentang pemecatan Evi Novida.

Keppres Nomor 83/P Tahun 2020 berbunyi, "Mencabut keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022".

Dengan adanya Keppres tersebut, KPU pun mengaktifkan kembali Evi Novida sebagai Komisioner KPU RI per Senin (24/8/2020).

"Tadi sudah memgadakan rapat pleno dan memutuskan Bu Evi mulai hari ini bergabung kembali bertugas kembali di KPU sebagai dalah satu anggota KPU RI periode 2017-2022," kata Ketua KPU RI Arief Budiman melalui konferensi pers virtual yang digelar Senin (24/8/2020).

Menurut Arief, Evi kembali ditetapkan sebagai komisioner divisi teknis sebagaimana sebelum Evi dipecat.

Evi pun mengaku sangat bersyukur dan tak henti berterima kasih atas kembalinya ia sebagai Komisioner KPU RI.

"Saya tidak berhenti untuk mengucapkan Alhamdulilah rasa syukur saya karena pada akhirnya saya bisa kembali bekerja di KPU RI," kata Evi dalam konferensi pers virtual yang digelar Senin (24/8/2020).

"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan doa dan dukungan kepada saya selama ini dan terkhusus pada Pak Ketua dan Anggota KPU yang terus memberikan support kepada saya," tutur dia.

Evi mengaku siap kembali menjalankan tugas sebagai Komisioner KPU. Ia berharap dapat bekerja dengan baik dalam menyelenggaran Pilkada 2020.

Namun demikian, lantaran sempat diberhentikan selama beberapa bulan, Evi memerlukan penyesuaian dengan ritme kerjanya lagi. 

"Karena saya sudah beberapa waktu sudah lama, sehingga tentu saya perlu penyesuaian kembali," ujar Evi.

"Tentu saja sebagai anggota KPU tanggung jawab ini akan insyallah akan saya jalankan dengan penuh integritas dan profesionalitas bersama dengan temen-teman komisioner yang lainnya," ucap Evi.(kom/inilampung)

LIPSUS