Cari Berita

Breaking News

Polda Lampung Tangkap Kurir Sabu dan Ekstasi

INILAMPUNG
Rabu, 02 September 2020

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Sejumlah satu paket sabu ukuran besar dan 11 paket kecil ukuran sedang dengan total berat mencapai 200 gram serta 272 butir pil ekstasi, disita Aparat Ditresnarkoba Polda Lampung, pada (30/8/2020).

Aparat Subdit I Ditresnarkoba juga menangkap WB (37), warga Jalan Mayor Salim Batubara, Kelurahan Kupangteba, Kecamatan Telukbetung Utara, yang merupakan kurir narkoba jenis sabu dan esktasi. 

"Kami dapat informasi ada seorang kurir dengan narkoba yang lumayan banyak. Kami lakukan penyelidikan dan pantau kediamannya. Pada Minggu, 30 Agustus kami tangkap," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Adhi Purboyo, Selasa (1/9/2020).

Adhi menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi di Jalan Mayor Salim Batubara kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. 

"Awalnya anggota Subdit 1 mendapat info tersebut yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Waktu penangkapan tidak ada perlawanan dan tersangka kooperatif menunjukkan barang buktinya," katanya.

Lalu, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol Hendryansah, menambahkan tersangka WB merupakan kurir yang diperintahkan oleh seseorang. 

"Dia (tersangka) hanya kurir atas perintah A (DPO). Ekstasi sudah sempat terjual 28 butir. Saat ini masih kami buru," ujarnya.(lam/inilampung)

LIPSUS