Cari Berita

Breaking News

Sejumlah Warga Pringsewu Keluhkan Penyesuaian PBB

INILAMPUNG
Sabtu, 12 September 2020

 Wakil Bupati Pringsewu Fauzi. Foto. Tyo.

INILAMPUNG.COM, Pringsewu--Pemkab Pringsewu merespons positif berbagai keluhan masyarakat terkait penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).


Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu, Hipni, mengatakan beberapa keluhan disampaikan kepala pekon maupun masyarakat terkait penyesuaian PBB.


"Penyesuaian PBB itu sudah disampaikan dan diekspos di hadapan DPRD dan Apdesi," kata Hipni saat beraudiensi dengan Wakil Bupati Pringsewu Fauzi di rumah dinas wabup, Jumat (11-9-2020).


Namun, Hipni mengaku, sosialisasi langsung kepada masyarakat belum dilakukan karena terbentur pandemi Covid-19. Sosialisasi tidak memungkinkan dilakukan dengan mengumpulkan masyarakat. Sehingga sosialisasi dilakukan hanya melalui media massa dan radio.


Dia menjelaskan, penyesuaian PBB tersebut dilaksanakan setelah melalui kajian yang dilakukan LPM Universitas Lampung sebagai tindak lanjut rekomendasi BPK RI karena Kabupaten Pringsewu belum melaksanakan penyesuaian PBB seperti diatur dalam UU No.28 Tahun 2009, yang mewajibkan minimal setiap tiga tahun dilakukan penyesuaian. 


Pemkab Pringsewu melakukan penyesuaian PBB terakhir pada 2013. Penyesuaian PBB yang baru, kemungkinan ada yang tidak sesuai, namun diperkirakan hanya sekitar 10 persen.


Karena itu, dia mempersilakan masyarakat menyampaikan kepada camat atau kepala pekon jika PBBnya tidak sesuai. Meski sudah sempat dibuka posko pengaduan selama empat hari di sembilan kecamatan yang ada di Kabupaten Pringsewu. 


"Yang jelas, penyesuaian PBB juga mengacu pada RPJMD Kabupaten Pringsewu. Potensi pendapatan dari sektor pajak di Pringsewu memang harus dimaksimalkan," katanya.


Pada kesempatan itu, Wabup Fauzi mengatakan penyesuaian PBB dilakukan tiga tahun sekali sesuai UU No.28 Tahun 2009 dan Perda Kabupaten Pringsewu No.3 tahun 2017 tentang Pajak Daerah., 


Pemkab Pringsewu merespon berbagai keluhan atas penyesuaian tersebut. Baik terkait SPPT maupun ketidaktahuan masyarakat.


Jika ditemukan ketidaksesuaian, baik dalam nilai maupun nama, masyarakat diminta segera dilaporkan untuk diperbaiki. 


"Sehingga hal itu bukan menjadi alasan untuk tidak membayar pajak. Sebab pajak PBB, merupakan sumber pembiayaan dalam melaksanakan pembangunan didaerah," ucap Fauzi. (tyo/inilampung.com).


LIPSUS