Cari Berita

Breaking News

Mustafa Segera Menjalani Sidang Jilid II

INILAMPUNG
Sabtu, 19 Desember 2020

INILAMPUNG.COM, JAKARTA - Mantan bupati Lampung Tengah Mustafa akan segera menjalani sidang jilid II, terkait dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018. Sebelumnya Mustafa telah menjalani hukuman atas perkara suap DPRD pada pengesahan pinjaman ke PT SMI.

"Hari ini bertempat di Lapas Sukamiskin, Bandung, tim penyidik KPK melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara atas nama MUS (mantan Bupati Lampung Tengah) kepada tim JPU (jaksa penuntut umum) KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (18/12/2020).

Ali mengatakan Mustafa tidak ditahan oleh JPU. Sebab, kata dia, Mustafa masih menjalani pidana badan dalam perkara tipikor sebelumnya.

"Tim JPU dalam waktu 14 hari kerja akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor Tanjung Karang," ujar Ali.

Ali menyebut, selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa 158 saksi. Saksi-saksi itu terdiri atas PNS dan pejabat Pemkab Lamteng, beberapa anggota DPRD Lampung Tengah, dan pihak swasta.

Diketahui, KPK kembali menetapkan Mustafa sebagai tersangka. Penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus suap ke DPRD Lampung Tengah.

Dalam kasus suap ke DPRD Lampung Tengah, Mustafa divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/7/2018). Mustafa juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Mustafa juga dicabut hak politiknya selama 2 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Selain Mustafa, KPK menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta. Keduanya adalah pemilik PT Sorento Nusantara, Budi Winarto, dan pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo.

Setidaknya ada tiga kasus yang menjerat Mustafa. Sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka dan beberapa di antaranya sudah mendapat vonis.

Kasus pertama, KPK menetapkan Mustafa sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi Rp 95 miliar. Duit itu diduga terkait dengan proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah. Ada dugaan fee 10-20 persen yang diberikan kepada Mustafa.

Kasus kedua, KPK menetapkan dua pengusaha, yaitu pemilik PT Sorento Nusantara, Budi Winarto, dan pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo, sebagai tersangka. KPK menduga keduanya memberi duit total Rp 12,5 miliar kepada Mustafa. Diduga duit itu adalah bagian dari Rp 95 miliar yang diterima Mustafa.

Kemudian kasus ketiga, KPK menetapkan eks anggota DPRD Lampung Tengah, yakni Achmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin, sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah dan pengesahan APBD dan APBD-P. Keempatnya divonis 4 tahun penjara.(det/inilampung)

LIPSUS