Cari Berita

Breaking News

Pasangan Walkot Yusuf - Tulus Bisa Dibatalkan, Asal Terbukti

INILAMPUNG
Senin, 07 Desember 2020

Pasangan Yusuf Kohar - Tulus Purnowo, calon walikota dan wakil walikota Bandarlampung. Foto. Ist. 

INILAMPUNG.COM -  Pasangan Yusuf Kohar - Tulus Purnowo bisa terkena diskualifikasi, jika terbukti telat menyampaikan laporan LPPDK ( Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye).

Informasi yang diterima wartawan, laporan  Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari tim Yusuf Kohar - Tulus ke KPU setempat, telat 4 menit.

Tenggat waktu mengunggah LPPDK adalah hari ini, Minggu (6/12/2020), pukul 18.00 WIB.
pukul 18.00 WIB. 

Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung nomor  urut 2 ini terlambat mengunggah empat menit ke website

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansah. Ia mendapat laporan dari tim pengawas yang ada di KPU Kota Bandarlampung. 

“Ini sistemnya seperti silon memang. Pernah juga terjadi, saat verifikasi parpol beberapa waktu lalu. Terlambat mengupload, padahal hard copy nya sudah diserahkan. Di persoalan ini ada keterlambatan empat menit saat proses pengunggahan,” kata dia. 

Sementara ini, ia mengatakan belum bisa mengambil kesimpulan lantaran masih mengecek secara langsung ke KPU Kota Bandarlampung terkait hal ini. 

"Akan menyampaikan ini ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI secara berjenjang terhadap keterlambatan ini, KPU juga belum pleno tapi besok harus udah clear," ujarnya. 

Ancaman Diskualifikasi
Jika terbukti murni terlambat berdasarkan ketentuan, maka Yusuf-Tulus bisa didiskualifikasi dari pencalonan.

"Kita cari kronologis kejadian bagaimana proses pengupload-an ke Sirekap, itu yang akan kami laporkan," tambahnya.

Menurut Candrawansah, tim paslon masih berada di Kantor KPU Bandar Lampung. 

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Budiman A.S., dan LO Fikri belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Budiman tak mengangkat dan Fikri menolak panggilan. (Faiz/RMOL)

LIPSUS