Cari Berita

Breaking News

Pemerintah Perpanjang 2 Minggu Pembatasan Kegiatan Masyarakat

INILAMPUNG
Kamis, 21 Januari 2021

Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian. (Ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Jakarta - Setelah Rapat Terbatas Laporan Komite PC-PEN yang dipimpin Presiden, Pemerintah memutuskan perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat selama 2 minggu kedepan sampai 8 Februari 2021.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi selama 10 hari pemberlakuan pembatasan kegiatan, yang menunjukkan bahwa laju peningkatan kasus Covid-19 di 77 Kabupaten/ Kota masih belum dapat dikendalikan secara optimal.

“Melihat hasil monitoring harian, evaluasi dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, maka Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat selama 2 minggu berikutnya,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam siaran Persnya, Kamis (21/1/2021).

Untuk mendukung pelaksanaan dari perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan ini, Gubernur diminta melakukan evaluasi (berdasarkan 4 parameter yang telah ditetapkan) terhadap seluruh Kabupaten/ Kota di wilayahnya, yang akan digunakan sebagai dasar penetapan Kabupaten / Kota yang akan memberlakukan pembatasan kegiatan di periode 2 minggu berikutnya.

Tidak tertutup kemungkinan pemberlakuan pembatasan kegiatan ini akan diberlakukan lebih luas dengan penambahan Kabupaten/ Kota yang baru. Dari peta zonasi risiko kenaikan kasus Covid-19 yang dipantau di 73 Kabupaten/ Kota, masih terdapat 29 Kab/ Kota dengan Zona Risiko Tinggi, 41 Kab/ Kota dengan Zona Risiko Sedang dan 3 Kab/ Kota dengan Zona Risiko Rendah.

Perpanjangan pembatasan kegiatan ini juga akan diatur kembali dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri, yang akan mengatur mengenai perubahan, perpanjangan dan perluasan atas pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di daerah tertentu.

Lebih lanjut, Menko Airlangga menjelaskan, Setelah 10 hari pemberlakuan pembatasan kegiatan, masih banyak Kabupaten/ Kota yang parameternya belum membaik. Seperti misalnya, angka Kasus Mingguan, Kasus Aktif, Jumlah Kematian, Jumlah Kesembuhan, menunjukkan bahwa masih banyak Kab/ Kota yang menurun parameternya. Angka keterisian TT ICU dan TT Isolasi (BOR) di ketujuh Provinsi juga masih di atas rata-rata nasional.

Berdasarkan evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut, maka Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat mulai tanggal 26 Januari s/d 8 Februari 2021, dan akan tetap memberlakukan pembatasan kegiatan yang sama, dengan sedikit perubahan yaitu jam operasi Mall s/d pukul 20.00.

Secara lengkap, pembatasan kegiatan tersebut meliputi:
1) Perkantoran WFH 75%;
2) Belajar-mengajar secara daring;
3) Sektor Esensial beroperasi 100%;
4) Pusat Belanja/ Mall beroperasi s/d pukul 20.00;
5) Restoran: dine-in 25%, take-away diijinkan;

Kemudian, lanjut Airlangga, Pemerintah sudah mendapatkan kepastian vaksin AstraZeneca dan Novavax, Covax/ GAVI untuk Indonesia. Perjanjian pembelian vaksin dari AstraZeneca dan Novavax serta Form B untuk Covax/ GAVI sudah ditandatangani. Penandatanganan perjanjian dengan Pfizer akan segera dilaksanakan.

Selain itu, untuk akselerasi percepatan vaksinasi, Pemerintah tengah mendorong program kerjasama dengan Rumah Sakit dan Klinik swasta, agar pelaksanaan vaksinasi bisa mencapai target 300 hari vaksinasi.

Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi juga terus disempurnakan dan akan terintegrasi dengan seluruh sistem terkait. Peta capaian vaksinasi per Kabupaten/ Kota juga nantinya akan dapat diakses langsung oleh masyarakat melalui peta sebaran di Satuan Tugas Penanganan Covid-19.(dbs/inilampung)

LIPSUS