Cari Berita

Breaking News

Mau Daftar CPNS 2021? Ini Syarat-syaratnya

INILAMPUNG
Rabu, 17 Februari 2021

Lowongan CPNS 2021 (Ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Jakarta - Pemerintah akan membuka pendaftaran CPNS 2021 pada bulan April. Ada beberapa dokumen dan syarat yang harus dilengkapi saat mendaftar CPNS.

Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Teguh Widjinarko mengatakan untuk kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini adalah sebanyak 1,3 juta orang.

Rencananya bulan Maret akan ditetapkan formasinya, dan bulan April-Mei dibuka proses pendaftaran. Dan Juni mulai dilakukan seleksi.

Namun untuk formasi CPNS yang akan dibuka pada tahun ini hanya sekitar 160.500 saja.

Lalu apa saja dokumen dan syaratnya?

Merujuk pada seleksi CPNS 2019 seperti dilansir dari laman sscn.bkn.go.id, saat mendaftar batas usia pelamar CPNS Tahun 2019 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.

Dosen, Peneliti, dan Perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

Setiap instansi mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu pelamar diwajibkan memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.

Sementara itu, dokumen yang harus diunggah saat pendaftaran CPNS sesuai dengan ketentuan dari masing-masing instansi yang akan dilamar.

Beberapa dokumen yang harus diunggah ialah sebagai berikut:

- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.

- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCN. Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem.(dbs/inilampung)

LIPSUS