Cari Berita

Breaking News

DKPP Kukuhkan 6 Anggota TPD Lampung

INILAMPUNG
Jumat, 02 April 2021

DKPP Kukuhkan TPD periode 2021-2022 (Ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengukuhkan enam orang Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) untuk Provinsi Lampung Periode 2021-2022. Pengukuhan itu digelar secara virtual dari Gedung DKPP,  Jakarta Pusat, Kamis (1/4/2021).

Masing-masing anggota TPD terdiri dari unsur penyelenggara pemilu dan unsur masyarakat.

Dari unsur penyelenggara, Bawaslu Lampung diwakili oleh Koordinator Hukum Data dan Informasi Tamri, dan Koordinator Organisasi Karno Ahmad Satarya.

Sementara dari KPU Lampung Antoniyus dan Titik Sutriningsih, lalu dari unsur masyarakat yakni Sholihin dan Nanang Trenggono.

TPD adalah tim yang dibentuk oleh DKPP yang keanggotaannya terdiri dari unsur Masyarakat, unsur KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh, dan Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh. Tugas dari TPD adalah melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di daerah.

Dasar dari pembentukan TPD adalah ketentuan Pasal 164 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa dalam melaksanakan tugasnya DKPP dapat membentuk Tim Pemeriksa Daerah di setiap provinsi yang bersifat adhoc.

Selain itu, payung hukum lainnya adalah Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah.

Berdasarkan Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019, TPD memiliki wewenang untuk memeriksa dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh, KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh, dan Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslih Kabupaten/Kota.(zal/inilampung)

LIPSUS