Cari Berita

Breaking News

PPN Naik jadi 11%, Ini Barang dan Jasa yang Tak Kena Pajak

INILAMPUNG
Sabtu, 02 April 2022

Pemerintah naikkan pajak (ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 11 persen mulai 1 April 2022.

Ketentuan ini mengacu Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Di dalam Pasal 7 UU HPP disebutkan besaran PPN per 1 April 2022 adalah sebesar 11 persen.

Dalam ketentuan sebelumnya, yakni UU No 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, besarnya PPN adalah 10 persen.

Namun, tidak semua barang dan jasa menjadi Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).

Dekutip dari laman Fiskal Kemenkeu, BKP adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

Sementara JKP adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan surat perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang pesanan atau permintaan dengan bahan dan/atau petunjuk dari pemesan, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

Berikut ini adalah daftar barang dan jasa yang tidak dikenai PPN berdasarkan UU HPP:

1. Kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat banyak
- Beras/gabah
- Susu
- Buah-buahan
- Jagung
- Gula
- Garam
- Sagu
- Kedelai
- Daging
- Sayur
- Telur
- Garam

2. Jasa pelayanan kesehatan medis

A. Jasa kesehatan tertentu
- Jasa paramedis dan perawat
- Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi
- Jasa psikolog dan psikiater
- Jasa ahli kesehatan
- Jasa kebidanan dan dukun bayi
- Jasa dokter hewan
- Jasa ahli kesehatan
- Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium
- Jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi
- Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal; dan

B. Jasa kesehatan ditanggung JKN

3. Jasa pendidikan
- Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah
- Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah
Buku pelajaran

4. Jasa pelayanan sosial
- Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo
- Jasa pemadam kebakaran
- Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan
- Jasa lembaga rehabilitasi
- Jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium

5. Jasa di bidang olahraga yang tidak mencari keuntungan

6. Jasa keuangan
- Jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikatdeposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu
- Jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihakIain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya
- Jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
- Jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia
Jasa penjaminan

7. Jasa asuransi

8. Jasa pendidikan
- Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah
- Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah

9. Jasa tenaga kerja
- Jasa tenaga kerja
- Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut
- Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja
(dbs/inilampung)

LIPSUS