-->
Cari Berita

Breaking News

Kantor Kejari Tuba Digeruduk Massa: Buntut Dugaan Oknum Jaksa Jual Beli Pasal

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 09 Juni 2026


INILAMPUNGCOM --- Lebih dari 50 orang yang tergabung dari unsur masyarakat, organisasi kemasyarakatan (ormas), Senin (8/6/2026) siang kemarin,  melakukan aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang (Kejari Tuba), di Menggala.

Aksi massa menggeruduk Kantor Kejari Tuba tersebut sebagai bentuk dukungan, perlawanan, dan pembelaan terhadap terdakwa Maryani yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Menggala.

Diketahui, Maryani terlilit kasus narkoba meski ditengarai barang buktinya siluman.

Dalam proses pemeriksaan, begitu pengakuan anggota keluarganya, Maryani dimintai uang Rp50 juta oleh oknum jaksa sebagai timbal-balik atas pasal yang akan dikenakan.

Sumber inilampung.com Selasa (9/6/2026) siang menyatakan, saat ini oknum jaksa yang bertugas di Kejari Tuba itu masih dalam proses pemeriksaan atas dugaan jual beli pasal.

Sementara, dalam seruan aksi damainya Senin (8/6/2026) kemarin, massa membawa sejumlah spanduk yang berisi tuntutan agar Maryani segera dibebaskan. Selain itu juga meminta aparat penegak hukum mengedepankan asas keadilan dan objektivitas dalam menangani perkara yang sedang berlangsung.

Koordinator Seruan Aksi Damai, Yansori, dalam orasinya menyampaikan bahwa masyarakat berharap proses hukum berjalan secara transparan tanpa adanya tekanan maupun intimidasi terhadap pihak mana pun. 

Menurut dia, masyarakat menilai jika Maryani tidak bersalah dan meminta agar status hukum yang menjeratnya dapat ditinjau kembali sesuai fakta-fakta yang ada.

“Kami meminta penegakan hukum dilakukan secara profesional dan berkeadilan. Kami meyakini Maryani tidak bersalah dan layak mendapatkan keadilan sebagaimana hak setiap warga negara,” kata Yansori dalam orasinya.

Aksi massa tersebut berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Massa secara bergantian menyampaikan aspirasi mereka melalui pengeras suara dan menyerahkan pernyataan sikap kepada pihak Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.

Perwakilan keluarga Maryani, Herman, yang hadir dalam aksi tersebut menyampaikan harapannya agar aparat penegak hukum dapat melihat perkara ini secara objektif. Menurut dia, Maryani tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan dan karena itu mereka meminta agar yang bersangkutan segera dibebaskan.

“Kami yakin Maryani tidak bersalah. Kami hanya menginginkan keadilan ditegakkan berdasarkan fakta dan bukti yang sebenarnya,” ungkap Herman.

Menanggapi aspirasi massa, pihak Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menyatakan menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kejaksaan juga menegaskan akan tetap bekerja secara profesional dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum.

“Kami akan bekerja secara profesional, independen, dan menegakkan hukum dengan seadil-adilnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kajari Tuba kepada peserta aksi.

Setelah menyampaikan tuntutan dan aspirasi, massa membubarkan diri secara tertib. Meski demikian, mereka menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum yang dianggap memenuhi rasa keadilan masyarakat.(zal/inilampung)

LIPSUS