Cari Berita

Breaking News

1462 Sertifikat Tanah Diserahkan kepada Warga Pesisir Barat

INILAMPUNG
Selasa, 26 November 2019

Agus Istiqlal. foto.ina

INILAMPUNG.COM - Sejumlah warga dari enam pekon/desa dan kelurahan di dua kecamatan di Kabupaten Pesisir Barat menerima 1462 sertifikat tanah.

Sertifikat itu diterbitkan melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) 2019 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Barat.

Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal secara bertahap menyerahkan sertifikat tanah itu kepada pemiliknya saat audiensi dengan tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat di Pekon Wayredak, Kecamatan Pesisir Tengah, Selasa (26/11/2019).

Asisten Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Kehumasan Pemkab Pesisir Barat, Syamsu Hilal dalam pertemuan itu dihadiri sekitar 400 orang.

"Audiensi Bupati Pesisir Barat ini sekaligus untuk menyerap aspirasi masyarakat. Bupati juga ingin memperoleh masukan terhadap pembangunan yang berlangsung selama ini," jelas Syamsu.

Pada kesempatan itu, Bupati Pesisir Barat menyerahkan bantuan berupa santunan untuk anak yatim dan duafa, santunan kematian untuk ahli waris sebanyak Rp32 juta dari Kecamatan Pesisir Tengah. Serta bantuan motor roda tiga dari hibah Kementerian Lingkungan Hidup Tahun 2019 sebanyak lima unit dan pembagian mesin penggiling daging atau molen, mesin pres batu bata, dari Disnakertrans Pesisir Barat.

Bupati Agus Istiqlal menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada kepala Kantor BPN beserta jajaran yang telah berkerja kerasnya selama ini dalam hal program sertifikasi tanah. "Saya mengajak jajaran kantor pertanahan agar dapat memberikan kemudahan dalam proses sertifikasi tanah," ucap Agus.

Tanah merupakan salah satu aset yang harus kelola secara aman, tanpa adanya persengketaan. PSTL merupakan program strategis nasional, pendaftaran tanah sistematis lengkap ini juga berfungsi untuk mengurangi sengketa tanah yang terjadi.

Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah serta memberi kepastian hak atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum sehingga akan mengurangi sengketa yang terjadi.

Menurut Agus, masih banyak warga yang belum memiliki sertifikat atas tanah miliknya, terutama mereka yang bertempat tinggal di pekon. Banyak di antara tidak mengetahui tentang proses sertifikasi tanah.

"Saya meminta kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat agar berperan aktif dalam mensukseskan program ini, khususnya para camat, peratin dan juga dinas terkait agar melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal. (ina)

LIPSUS