Cari Berita

Breaking News

Diperiksa, Nunik Belum Keluar Dari Gedung KPK

INILAMPUNG
Selasa, 26 November 2019


INILAMPUNGCOM
- Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim hingga petang masih diperiksa oleh KPK di Gedung Merah Putih, Selasa (26/11/2019).

Nunik yang sebelumnya tak memenui panggilan KPK, hari ini dijadwalkan lagi oleh KPK. Ia diperiksa terkait kasus suap di Kementerian PUPR.

"Masih diperiksa dan masih sebagai saksi," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (26/11).

Beberapa pekan ini, Ketua DPW PKB Lampung ini sering dipanggil sebagai saksi oleh KPK. Sebelumnya dipanggil sebagai saksi pendalaman aliran uang Mustafa ke PKB, untuk pencalonan Mustafa pada pilgub 2019.

Febri Diansyah menjelaskan tidak akan menerka-nerka terkait Nunik. "Belum ada informasi terkait penahanan," ungkapnya.

Untuk saat ini Nunik diperiksa sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi proyek di Kementerian PUPR saat menjabat sebagai anggota DPR RI. Nunik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Artha).

Dalam kasus ini, Hong Arta telah berstatus tersangka bersama 11 orang lainnya. Antara lain Direktur Utama PT WTU, Abdul Khoir dan sederet anggota DPR RI periode 2014-2019 yaitu Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana Adia.

Kemudian pihak swasta, Julia Prasetyarini; ibu rumah tangga Dessy A Edwin; Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasionai (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Mustray; Komisaris PT CMP, So Kok Seng; dan Bupati Halmahera Timur periode 2016-2021, Rudy Erawan.

KPK menduga Hong Artha secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Diduga yang menerima suap dari Hong Artha yaitu Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar dari Hong Artha.(zal)

LIPSUS