Petugas mengunci pintu ruang rapat di Gedung DPRD Pesisir Barat. Foto. Ina. |
Rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) dilakukan Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesisir Barat.
Pintu rapat di Gedung DPRD Pesisir Barat dikunci petugas. Sejumlah wartawan yang biasa meliput acara dewan, dilarang meliput.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesisir Barat, Agustiawan, mempertanyakan sikap DPRD Pesisir Barat yang melarang wartawan meliput pembahasan RAPBD.
“Itu kan masih sebatas pembahasan. Seyognyanya apa yang dibahas terbuka untuk umum karena yang dibahas berkaitan dengan uang rakyat," kata Agus.
Pembahasan RAPBD antara Badang Anggaran (Banang) DPRD dan TAPD tersebut merupakan tingkatan rakhir setelah sebelumnya dibahas di tingkat Komisi DPRD. Artinya, setelah dibahas di tingkat banang, RAPBD disahkan melalui rapat paripurna dewan.
Namun yang menjadi pertanyaan mengapa dalam rapat pembahasan itu tertutup, pintu masuk gedung DPRD Pesbar juga dikunci.
“Kami menyayangkan sikap DPRD Pesbar yang tidak terbuka terhadap publik, dan melarang awak media meliput kegiatan pembahasan RAPBD tersebut,” katanya. (ina).