Cari Berita

Breaking News

Hidir dan Bujung Diperiksa KPK Soal Hadiah Pejabat PUPR

INILAMPUNG
Rabu, 20 November 2019

Muhaimin Iskandar (net)
INILAMPUNGCOM -- Dua mantan anggota DPRD Provinsi Lampung, Khaidir Bujung dan Hidir Ibrahim memenuhi panggilkan KPK.

Kedua politisi asal Lampung, itu sedianya diperiksa bersama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.

Penyidik hanya melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dari unsur anggota DPRD Provinsi Lampung, yakni Hidir Ibrahim dan Khaidir Bujung, karena Muhaimin tak hadir.

Keduanya ditelisik atau didalami perihal aliran dana terkait proyek di Kementerian yang kini dipimpin oleh Basuki Hadimuljono.

"Pemeriksaan saksi ini terkait dengan penerimaan uang terkait aliran uang hadiah pengerjaan proyek kementerian PUPR," terang Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/11),

Ada uang sebagai  hadiah kepada beberapa pejabat di dinas PUR oleh seorang pengusaha beranama Hong Artha.

Lembaga antirasuah menemukan bukti Hong Artha secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu hadiah kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Beberapa nama, diduga kuat telah menerima suap dari Hong Artha yaitu Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar dari Hong Artha.

Atas perbuatannya tersebut, Hong Arta disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.

Dalam kasus ini, Hong Arta telah berstatus tersangka bersama 11 orang lainnya, yakni Direktur Utama PT WTU, Abdul Khoir; dan sederet Anggota DPR RI periode 2014-2019 yaitu Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana Adia.(*ZAL/inilampung.com)

LIPSUS